LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PDIP Ngaku Kecolongan Calonkan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi caleg di Pemilu 2019. Salah satunya berasal dari PDIP yakni satu Abner Reinald Jitmau yang dicalonkan untuk DPRD Provinsi Papua Barat.

2019-01-31 20:11:31
PDIP
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi caleg di Pemilu 2019. Salah satunya berasal dari PDIP yakni satu Abner Reinald Jitmau yang dicalonkan untuk DPRD Provinsi Papua Barat.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan yang bersangkutan akan diminta mundur dari pencalegan.

"Kita minta mundur dari Papua kan ya dari situ," kata Hasto di Jakarta, Kamis (31/1).

Advertisement

Dia menegaskan ini sudah kebijakan partai yakni jika ada caleg bermasalah maka akan diminta mengundurkan diri.

"Ya kita minta untuk mengundurkan diri, karena kebijakan partai tidak mencalonkan yang pernah bermasalah," katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua DPP PDIP bidang Keorganisasian, Djarot Saiful Hidayat, menuturkan pihaknya kecolongan dengan adanya kehadiran caleg mantan koruptor itu.

Advertisement

"Kecolongan-lah kita," katanya.

Diketahui, jika caleg telah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) mengundurkan diri maka partai pengusung tidak lagi diperkenankan untuk melakukan penggantian. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam aturan pemilu legislatif sebelumnya.

"Kalau caleg, kalau masih daftar calon sementara (DCS) bisa diganti oleh partai, tapi kalau sudah sampai penetapan daftar calon tetap (DCT), namanya calon tetap itu tidak bisa diganti lagi," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Bahkan jika calon legislatif tersebut tersandung masalah hukum pada satu hari sebelum waktu penetapan DCT, kata Hasyim, partai politik tetap tidak bisa melakukan penggantian caleg bermasalah.

"Itu tidak bisa diganti, tapi daftar namanya atau kolom namanya dikosongin, karena kalau digeser naik, itu bisa mengubah komposisi keterwakilan perempuan, karena kuota perempuan kan (minimal) 20 persen keterwakilannya, kemudian dari 3 calon kan minimal ada 1 perempuan," katanya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PSI Ragukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Parpol yang Calonkan Eks Napi Korupsi
Rekam Jejak eks Napi Koruptor Kelas Kakap yang Jadi Caleg 2019
Caleg Golkar Paling Banyak Eks Napi Korupsi, Ini Pembelaan Airlangga
Kubu Prabowo Serang Balik Jokowi, Parpol Pendukungnya Banyak Caleg Eks Napi Korupsi
Paling Banyak Caleg Bekas Koruptor, Golkar Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.