LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PDIP akui JK jadi pilihan cawapres Jokowi jika uji materi dikabulkan MK

Puan mengakui nama Jusuf Kalla akan menjadi salah satu pilihan calon wakil presiden untuk Joko Widodo apabila gugatan tersebut disetujui. Saat ini PDIP masih menunggu hasil putusan MK untuk melihat kemungkinan mencalonkan kembali JK sebagai cawapres Jokowi.

2018-05-03 19:36:51
Pilpres 2019
Advertisement

Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI Perjuangan Puan Maharani menilai jika gugatan soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kontestasi politik Pemilu 2019 bakal berubah. Salah satunya terkait nama calon wakil presiden.

Puan mengakui nama Jusuf Kalla akan menjadi salah satu pilihan calon wakil presiden untuk Joko Widodo apabila gugatan tersebut disetujui. "Ya pasti lah, itu kan dinamika yang akan terjadi dan jadi salah satu pilihan," kata Puan Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (3/5).

Saat ini, kata Puan, PDIP masih menunggu hasil putusan MK untuk melihat kemungkinan mencalonkan kembali JK sebagai cawapres Jokowi. Sebab, sebelumnya rencana mencalonkan JK menjadi cawapres terhalang aturan pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu.

Advertisement

Pasal tersebut menyebutkan, syarat presiden dan wakil presiden yakni belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

"PDIP tentu saja sangat hormati pak Jusuf Kalla, cuma ada batasan konstitusi. Namun ada satu jalan juga di MK untuk diuji boleh tidaknya kemudian pak Jusuf Kalla dicalonkan atau tidak ya tentu saja kita lihat hasil di MK," tegasnya.

Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.

Advertisement

Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang positif bagi Indonesia.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.