Pasal perzinaan di RKUHP disepakati, pelapor dugaan pidana dibatasi
Pasal perzinaan di RKUHP disepakati, pelapor dugaan pidana dibatasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati pasal perzinaan masuk perluasan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu guna mengurangi tindak persekusi di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati pasal perzinaan masuk perluasan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu guna mengurangi tindak persekusi di Indonesia.
Aturan mengenai perzinaan masuk dalam pasal 484 ayat 1 huruf e draf RKUHP. Sedangkan untuk mencegah tindakan persekusi terdapat pada Pasal 484 ayat 2 dimana hanya sanak keluarga yang bisa melaporkan tindakan tersebut.
"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," kata Ketua Panja RKUHP Benny K Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Untuk diketahui, pasal 484 ayat 1 huruf e draf RKUHP berbunyi, "laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan,"
Sedangkan pasal 484 ayat 2 draf RKUHP menyatakan "Tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan."
Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan adanya perluasan tersebut untuk melindungi masyarakat dan tidak sembarang melapor. Kata dia, yang boleh melaporkan adalah suami, istri dan orangtua saja.
"Itu untuk melindungi tidak memudahkan orang melakukan pelaporan. Jangan nanti semua orang bisa melaporkan," kata Taufiqulhadi pada merdeka.com, Jumat (2/2).
"Jika dilaporkan oleh ketua RT oleh orang sekampung. Nah karena itu dibatasi pertama adalah suami dan istri yang kedua ada orang tuanya. Dibatasi. Kalau saudaranya misalnya saudara sepupu gak boleh, itu dibatasi," tambahnya.
Baca juga:
Pasal penghinaan presiden di RKUHP masuk delik umum
Kejahatan genosida, kemanusiaan, perang & agresi masuk draf RKUHP
Rapat Panja RKUHP bahas 14 isu krusial, termasuk pasal penghinaan presiden
Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan Presiden masuk delik aduan
Pasal penghinaan presiden hanya alat legitimasi buat kriminalisasi kritikan
Fadli Zon sebut pasal penghinaan presiden buat demokrasi jadi mundur
Dinilai multitafsir, DPR diminta tak godok pasal penghinaan presiden