Pasal penghinaan presiden kembali hidup, cikal bakal rezim otoriter?
Padahal, pada 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal tersebut.
Advertisement
Array(mdk/dan)
Padahal, pada 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal tersebut.
Array(mdk/dan)