LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pasal penghinaan presiden hanya alat legitimasi buat kriminalisasi kritikan

Pasal ini menurutnya hanya cocok diterapkan di negara yang dipimpin oleh rezim otoriter. Bukan negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. "Ini hanya cocok diterapkan di negara-negara otoriter. Tidak cocok di negara hukum dan menganut demokrasi," ujarnya.

2018-02-03 15:12:00
Pasal Penghinaan Presiden
Advertisement

Saat ini DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) KUHP yang terdiri dari 700 pasal. Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah Pasal 264 tentang penghinaan terhadap presiden.

Khusus pasal ini, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 yang lalu. Para pakar hukum meminta DPR menghentikan pembahasan Pasal 134 ini karena tak bisa lagi dilegislasi ulang setelah keluar putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Jika pasal ini kembali diterapkan, dinilai berpotensi besar terhadap upaya kriminalisasi warga negara yang melayangkan kritik terhadap pemerintah.

Advertisement

Demikian diungkapkan pemerhati politik, Ray Rangkuti. Penerapan pasal ini juga cenderung akan mengembalikan Indonesia pada zaman orba.

"Pasal ini hanya alat legitimasi pada umumnya bagi kekuasaan untuk mengkriminalisasi semua kritik. Kira-kira begitu, dengan bahasa melakukan penghinaan terhadap negara. Tidak ada batasan," terangnya dalam diskusi bertema 'RKUHP Ancam Demokrasi?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2).

Tak ada batasan dalam pasal ini menjadi dasar MK pada waktu itu mengabulkan uji materi atau membatalkan pasal ini. Ketua LIMA (Lingkar Madani) Indonesia ini juga mempertanyakan batasan terhadap kata 'menghina' dan 'mencemarkan'.

Advertisement

Pasal ini menurutnya hanya cocok diterapkan di negara yang dipimpin oleh rezim otoriter. Bukan negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. "Ini hanya cocok diterapkan di negara-negara otoriter. Tidak cocok di negara hukum dan menganut demokrasi," ujarnya.

Produk hukum yang dibuat menurutnya harus melindungi warga negara bukan untuk melindungi kekuasaan. Ia juga menduga ada tarik ulur kepentingan dalam pembahasan pasal ini. Karenanya ia juga meminta agar DPR menghentikan pembahasan Pasal 134 ini.

"Ini praktik yang tak lazim dan harus dihentikan," tegasnya.

Baca juga:
Fadli Zon sebut pasal penghinaan presiden buat demokrasi jadi mundur
Dinilai multitafsir, DPR diminta tak godok pasal penghinaan presiden
Pasal Penghina Presiden, NasDem sebut kepala negara harus dihormati
Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden tetap hormati kebebasan warga
Mahfud MD soal pasal penghinaan presiden: MK membolehkan kalau ada unsur baru

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.