LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pasal Penghina Presiden, NasDem sebut kepala negara harus dihormati

Pasal Penghina Presiden, NasDem sebut kepala negara harus dihormati. Menurutnya, pasal ini bukan untuk memenangkan Presiden Joko Widodo yang dijadikan calon presiden oleh NasDem dan beberapa partai lainnya. Karena itu, Ia berharap setiap langkah dari DPR tidak dianggap selalu konspiratif.

2018-02-02 21:59:39
Partai Nasdem
Advertisement

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari fraksi NasDem, Taufiqulhadi mengatakan munculnya Pasal Penghinaan Presiden tidak bermuatan politis. Sebab, kata dia, rancangan itu dibuat melalui kesepakatan 10 fraksi di DPR.

"Yang membuat itu dengan semua fraksi terlibat. Memang apakah yang membuat itu NasDem saja kan tidak. Kan tidak ada kemudian kepentingan NasDem itu adalah untuk melindungi seseorang," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (2/2).

Menurutnya, pasal ini bukan untuk memenangkan Presiden Joko Widodo yang dijadikan calon presiden oleh NasDem dan beberapa partai lainnya. Karena itu, Ia berharap setiap langkah dari DPR tidak dianggap selalu konspiratif.

Advertisement

"Memang apakah yang membuat itu NasDem saja kan tidak. Kan tidak ada kemudian kepentingan NasDem itu adalah untuk melindungi seseorang ini yang mungkin presiden-nya dari NaseDem yang didukung oleh NasDem tetapi besok-besok kan tidak," ujarnya.

"Jangan melihat secara sangat dianggap jangka pendek dan konspiratif selalu. Karena kalau kita lihat konspiratif selalu engga maju-maju kita," ungkapnya.

Anggota komisi III DPR ini kembali menegaskan, pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden penting untuk melindungi wibawa negara. Presiden, lanjut Taufiqulhadi, adalah sosok yang harus dihormati.

Advertisement

"Harus ada perlindungan pada kewibawaan kepala pemerintahan. Kita ini adalah kebetulan kepala pemerintahan itu kepala negara. Jadi kalau misalnya kita tidak hormati, kalau kita hina, ini bagaimana? sama dengan menghina kita sendiri," tandasnya.
Sebagai informasi pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.

Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri."

Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertujukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV."

Baca juga:
Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden tetap hormati kebebasan warga
Mahfud MD soal pasal penghinaan presiden: MK membolehkan kalau ada unsur baru
Politikus PAN sebut pasal penghinaan presiden untuk jaga simbol negara
Presiden bukan simbol negara, Fahri minta pasal penghinaan tak masuk revisi KUHP
Dinilai multitafsir, DPR diminta tak godok pasal penghinaan presiden

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.