LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pasal kontroversi revisi UU KPK, usul aneh dewan pengawas

Sebuah lembaga independen akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK.

2012-10-05 11:44:00
Revisi UU KPK
Advertisement

Dalam draf revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 ada penambahan pasal baru yakni dibentuknya Dewan Pengawas pada pasal 37a hingga 37e. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dibentuk Dewan Pengawas.

2. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan suatu lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.

3. Anggota Dewan pengawas berjumlah 5 orang, satu orang di antaranya ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.

Berikut pasal 37b berbunyi Dewan Pengawas bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
b. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik etik oleh pimpinan KPK.
c. melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU .
e. Membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya secara berkala kepada Presiden dan DPR.

2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dilakukan secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

Pasal 37c tentang persyaratan anggota Dewan Pengawas. Kemudian Pasal 37D mengenai mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pengawas, salah satu bunyinya anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden. Serta pasal 37e mengatur tentang pemberhentian dan diberhentikan anggota Dewan Pengawas.

Namun, Menurut kajian Baleg DPR pembentukan Dewan Pengawas perlu mempertimbangkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPK adalah sebuah lembaga negara di mana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara adalah DPR.

2. Adapun Dewan Pengawas berdasarkan RUU ini secara khusus mengawasi KPK, tidak lazim sebuah lembaga independen melakukan pengawasan terhadap sebuah lembaga negara seperti halnya KPK.

3. Pembentukan Dewan Pengawas dapat membebani anggaran negara.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.