LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Paripurna Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022.

2022-01-18 12:24:06
RUU TPKS
Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022.

"Sidang dewan terhormat dengan demikian sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, kini saatnya kita menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif Baleg tentang TPKS dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir di ruang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1)

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Advertisement

Fraksi-fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya terhadap RUU TPKS. Dalam penyampaian pandangan, delapan fraksi menyatakan setuju RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Fraksi PKS masih bersikap tegas menolak RUU PKS. Sementara Fraksi Partai Golkar akhirnya menyatakan sikap tegas. Sebelumnya pada pengambilan keputusan tingkat pertama, Golkar tidak menyatakan menolak atau menerima. Dalam rapat paripurna, Juru Bicara Golkar Christina Aryani menyampaikan Golkar setuju terhadap RUU TPKS.

"Mengingat pentingnya RUU TPKS, Fraksi Partai Golkar menyetujui agar RUU TPKS disahkan di sidang Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR RI dan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Christina.

Advertisement

Alasan PKS Menolak

Sementara, PKS tetap menolak RUU TPKS menjadi inisiatif DPR. Meski, mereka berdalih bukan berarti tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

"Kami fraksi PKS menolak RUU tentang TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI, bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan," ujar Juru Bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati.

PKS berkukuh RUU TPKS harus memasukkan tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual.

"Karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida.

Sebelumnya dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Badan Legislasi, tujuh fraksi menyetujui RUU TPKS. Satu fraksi, PPP menyetujui dengan catatan. Fraksi PKS menolak RUU TPKS. Serta Golkar masih meminta waktu untuk pembahasan RUU TPKS lebih lanjut.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.