PAN sindir Pansus: Enggak ada jaminan kalau diperpanjang KPK akan hadir!
Karena itu, Yandri menyarankan Pansus segera menyusun rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta yang didapat. Menurutnya, data-data yang diperoleh Pansus untuk membuat rekomendasi akhir juga sudah cukup.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perpanjangan masa kerja dibutuhkan karena harus mengonfirmasi temuan-temuan pelanggaran kinerja kepada KPK. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan tak ada jaminan KPK bakal hadir meskipun masa kerja Pansus Angket ditambah.
Fraksi PAN menyatakan akan tetap menolak perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa kerja Pansus akan habis pada 28 September 2017.
"Kan enggak ada jaminan juga kalau diperpanjang KPK akan hadir," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).
Karena itu, Yandri menyarankan Pansus segera menyusun rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta yang didapat. Menurutnya, data-data yang diperoleh Pansus untuk membuat rekomendasi akhir juga sudah cukup.
Setelah itu, rekomendasi dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat pandangan dan persetujuan dari fraksi-fraksi.
"Tapi berdasarkan fakta-fakta yang sudah ada, itu yang diramu sedemikian rupa untuk dilaporkan di Paripurna. Tinggal fraksi-fraksi menyikapi rekomendasi itu," imbuhnya.
Jika rekomendasi Pansus diterima, DPR akan meneruskannya ke Presiden Joko Widodo atau KPK. Akan tetapi, Yandri meragukan Presiden atau KPK bersedia menerima hasil rekomendasi akhir Pansus.
"Kalau ke presiden apakah presiden mau menerima hasil itu? Kalau ke KPK apakah KPK mau menerima hasil itu? Kan belum tentu juga. Jadi itu masih kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya belum bisa memaparkan rekomendasi dan kesimpulan akhir. Hal ini karena Pansus belum mendapat konfirmasi dari KPK terkait dugaan penyimpangan kinerja yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
"Nah makanya 60 hari tadi sudah dijadwalkan kan akan menyampaikan laporan tapi laporan itu ya belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan belum bisa dalam bentuk rekomendasi," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).
KPK, kata Agun, mangkir dari undangan Pansus Hak Angket KPK. Padahal, Pansus telah mengirimkan surat undangan pada 20 Agustus 2017. KPK membalas undangan dari Pansus dengan menyatakan tidak bisa menghadiri rapat karena tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
Pansus Angket KPK akan laporkan hasil kerja di paripurna DPR
Rekomendasi akhir Pansus Angket terganjal kehadiran KPK
Nasib Pansus Angket KPK, lanjut atau bubar tanpa rekomendasi akhir
PKS ogah tanggapi masa kerja pansus angket KPK, serahkan keputusan ke paripurna