PAN berseberangan soal Perppu Ormas, JK sebut 'Kalau semua sama itu orde baru'
Disinggung sikap politik Partai Amanat Nasional yang tak sejalan dengan partai pendukung pemerintah, Wapres melihat itu sebagai dinamika demokrasi di Indonesia. Sikap politik PAN menolak Perppu Ormas tidak berdampak pada hubungan dengan pemerintahan Jokowi-JK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang telah sesuai konstitusi. Menurut Wapres, sesungguhnya Undang-Undang yang baru ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Sebelumnya, jika pemerintah ingin membubarkan ormas harus melalui pengadilan. Pengadilan yang akan memutuskan. Sedangkan di UU baru ini, kata JK, sedikit dibalik. Pemerintah membubarkan, kemudian yang tidak setuju dibawa ke pengadilan.
"Jadi katakanlah HTI dibubarin, dia pergi ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak sah, ya, ndak. Tapi kalau dulu, pemerintah tidak setuju, bawa ke pengadilan. Prinsip pokoknya, keadilan tetap ada," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (25/10).
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Juli 2017 dengan dasar perppu tersebut, juga telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Setelah DPR mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (24/10), maka semua permohonan uji materi Perppu tersebut di MK secara otomatis gugur.
"Tidak sama sekali pemerintah bertindak diktaktor karena tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang membatalkan pemerintah punya. Itu esensinya, jadi perbedaan sistem saja, dibalik saja," kata dia.
Disinggung sikap politik Partai Amanat Nasional yang tak sejalan dengan partai pendukung pemerintah, Wapres melihat itu sebagai dinamika demokrasi di Indonesia.
"Namanya demokrasi, kalau Anda harus berpikir semua setuju, itu kembali ke Orde Baru. Ini kan demokrasi, orang boleh berbeda pendapat. Bagus itu. Enggak apa-apa, bersemangat orang berdemokrasi," kata JK.
Sikap politik PAN menolak Perppu Ormas tidak berdampak pada hubungan dengan pemerintahan Jokowi-JK. Saat ini satu politikus PAN menjadi anggota Kabinet Kerja Jokowi-JK, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
"Tidak ada hubungannya dengan ini, evaluasi berhubungan dengan kinerja, bukan dengan pertimbangan politik," kata JK.
Untuk diketahui, DPR RI mengesahkan Perppu No.2/2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme pemungutan suara terbuka yang diikuti 445 anggota.
Hasil voting menunjukkan 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju dan 131 anggota dari tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak setuju.
(mdk/noe)