LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PAN bakal tolak mantan napi korupsi jadi caleg di Pemilu 2019

PAN tolak mantan napi korupsi jadi caleg di Pemilu 2019. KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

2018-04-02 13:57:54
Pemilu 2019
Advertisement

Wakil Ketua Umum DPP PAN Taufik Kurniawan mengatakan, partainya akan menghindari menjaring calon anggota legislatif mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan, karena PAN ingin mengutamakan aspek integritas, kapabilitas, kualitas dan elektoral.

"Kami menghindari menjaring caleg terpidana korupsi, itu menjadi bahan pertimbangan yang sangat fundamental," kata Taufik dikutip dari Antara, Senin (2/4).

Dia mengatakan, kalau masyarakat setuju dan memahami dengan calon yang sudah tidak memiliki beban hukum, maka PAN memiliki sikap yang sama.

Advertisement

Namun dia menegaskan, hal itu bukan satu pertimbangan, karena partainya melihat aspek integritas, kapabilitas, kualitas, dan elektoral.

"Terkait terpidana lepas ketentuan hukum yang ada, bukan hanya satu faktor saja secara kepartaian selain integritas dan elektabilitas serta bagaimana dia mengemban amanah bahwa orang yang ditunjuk partai tidak memiliki beban sejarah," ujarnya.

Sementara itu, Taufik meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur akan melarang bekas narapidana korupsi maju menjadi anggota legislatif, tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

Advertisement

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.

Dia korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.

Baca juga:
Agung Laksono minta kursi menteri Golkar ditambah, ini kata Airlangga
NasDem duga PKB beri syarat dukung Jokowi agar anggaran ditambah
Fadli Zon sebut 3,5 tahun Prabowo diam, sudah waktunya kritik Jokowi
Gerindra yakin koalisi Jokowi masih bisa 'digoyang'
Juni, PKB evaluasi dukungan pada Jokowi
Prabowo 'cek ombak' dukungan sebelum deklarasi Capres
Prabowo akui kerap bertemu Gatot Nurmantyo, bahas Pilpres?

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.