Pakai isu SARA di Pilgub DKI, KPU tak segan 'semprit' paslon
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyebutkan ada beberapa pelanggaran bisa membuat para pasangan calon (paslon) didiskualifikasi selama masa kampanye. Apalagi bila para kontestan melakukan kampanye berisi konten SARA.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyebutkan ada beberapa pelanggaran bisa membuat para pasangan calon (paslon) didiskualifikasi selama masa kampanye. Apalagi bila para kontestan melakukan kampanye berisi konten SARA.
"Nanti Bawaslu yang akan nyemprit. Jadi kampanye yang menebar kebencian, sentimen SARA, black campaign dan sebagainya itu termasuk pelanggaran," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Kata dia, selama kampanye Bawaslu DKI akan melakukan pengawasan dan pendalaman. Mereka juga memiliki tim gabungan penegakan hukum yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan. Sanksi diberikan bisa berupa teguran tertulis hingga setop jadwal kampanye.
"Misalnya mereka melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi tidak boleh berkampanye pada hari yang telah dijadwalkan," ucapnya.
Tak hanya itu, bila terbukti melakukan politik uang atau menjanjikan sesuatu sebagai mahar politik dari calon ke parpol atau sebaliknya juga termasuk pelanggaran. Sementara bagi petahana tidak memberikan surat kesediaan cuti atau menggunakan fasilitas negara, baik itu program pemerintah juga dianggap melakukan pelanggaran.
"Menggantikan pejabat setelah ditetapkan sebagai calon pasangan cagub dan cawagub juga tidak diperbolehkan. Jadi enggak boleh ada penggantian calon kalau sudah ditetapkan oleh KPU itu bisa membatalkan pencalonan," terang Sumarno.(mdk/ang)