OSO: Saya Enggak Akan Mundur jika KPU Tak Jalani Putusan PTUN
"Saya enggak akan patuh pada KPU kalau KPU enggak patuh pada hukum negara ini tapi kalau KPU patuh saya akan patuh," lanjut dia.
PTUN mengabulkan permohonan gugatan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait polemik pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD di Pileg 2019. PTUN Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan OSO.
Atas terkabulnya permohonan tersebut, OSO menegaskan tak akan mundur dari Ketum Partai Hanura. Dia juga menyayangkan KPU tak menjalankan amanat konstitusi.
"Saya enggak akan mundur kalau KPU enggak menjalani konstitusi, putusan PTUN tersebut," kata OSO di Jakarta, Selasa (22/1).
Menurut OSO, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD tidak berlaku surut. Namun baru berlaku pada 2024.
"Jadi jangan dipelintir, ini saya bukan untuk kepentingan pribadi tetapi hukum," jelas dia.
"Saya enggak akan patuh pada KPU kalau KPU enggak patuh pada hukum negara ini tapi kalau KPU patuh saya akan patuh," lanjut dia.
Baca juga:
PTUN Jakarta Minta KPU Segera Eksekusi Putusan Gugatan OSO
PKS Dukung KPU Tolak Pencalonan OSO Sebagai Caleg DPD
Massa Pendukung Partai Hanura Geruduk KPU RI
Hari Ini Batas Akhir KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Partai
22 Januari Belum Mundur dari Ketum Hanura, Nama OSO Tak Ada di Surat Suara
Massa dari Hanura Demo di KPU Minta Nama OSO Masuk ke DCT DPD RI