LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Nono Sampono akan kirim rekaman rapat DPD & MK jika Putusan Nomor 30 berlaku di 2019

Kuasa Hukum DPD, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pertemuan antara pimpinan MK dan pimpinan DPD memberikan kepastian hukum.

2018-09-20 21:15:00
DPD
Advertisement

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nono Sampono mengklaim Putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tentang larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota DPD baru berlaku Pemilu 2024 mendatang.

Nono meminta, KPU untuk tidak menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019, yang mewajibkan calon anggota DPD harus mundur dari kududukannya sebagai pengurus parpol di semua tingkatan.

"MK menegaskan, Putusan Nomor 30/XVII/2018 tidak berlaku surut, berlaku ke depan. Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) meragukan pernyataan atau tafsir putusan MK, kami akan kirim rekaman rapat konsultasi pimpinan DPD dan pimpinan MK," ungkap Nono saat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Advertisement

"Demi kepastian hukum, KPU wajib mencabut PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. KPU tak memiliki landasan hukum, apalagi mendasarkan PKPU tersebut pada putusan MK Nomor 30/XVII/2018," urai Nono.

Dilanjutkan Nono, DPD akan melakukan berbagai langkah hukum bila KPU mencoret calon anggota DPD dari pengurus parpol. "Kalau KPU tidak patuh, kami ambil langkah hukum. Penetapan itu melanggar konstitusi, menimbulkan kegaduhan, bahkan merampas hak politik warga negara," tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum DPD, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pertemuan antara pimpinan MK dan pimpinan DPD memberikan kepastian hukum. Selain itu, kata dia, hal itu juga mengakhiri kegaduhan politik yang kini terjadi.

Advertisement

Yusril menerangkan, penetapan Putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tak bisa dilakukan melalui PKPU. "Jika putusan MK mau diterapkan, harus dilakukan perubahan undang-undang, bukan sekadar mengubah peraturan KPU. Apalagi aturan itu berkaitan dengan penghapusan hak konstitusional warga negara, enggak bisa lewat PKPU," ujar dia.

Diketahui, rapat konsultasi pimpinan MK dan DPD dihadiri Ketua DPD Akhmad Muqowam, Ketua Komisi I DPD Benny Rahamdani, pakar hukum Yusrih Ihza Mahendra, Dodi S Abdulkadir dan Herman Kadir. Sedangkan Ketua MK Anwar Usman didampingi I Dewa Gede Palguna, Aswanto, serta panitera yang menangani perkara tersebut.

Baca juga:
Dicoret dari daftar caleg DPD, Oesman Sapta gugat KPU
MK tegaskan pengurus parpol dilarang jadi anggota DPD berlaku di Pemilu 2019
KPU tetapkan 807 orang sebagai daftar DCT anggota DPD di Pemilu 2019
Relevansi hukum dan teknologi di era revolusi industri 4.0
Wakil Ketua DPD pastikan putusan MK nomor 30 tidak berlaku surut
KPU coret OSO dari daftar calon tetap DPD RI

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.