LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

NasDem sebut pemanggilan paksa muncul karena KPK sempat tak hadir ke DPR

NasDem sebut pemanggilan paksa muncul karena KPK sempat tak hadir ke DPR. Dia mempertanyakan pihak-pihak yang enggan datang ketika dipanggil DPR. Menurutnya jika pihak-pihak yang dipanggil DPR memenuhi panggilan, maka tidak akan muncul pasal pemanggilan paksa revisi UU MD3.

2018-02-09 13:51:10
UU MD3
Advertisement

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi NasDem Jhonny G Plate tidak memungkiri, kemunculan pasal 73 tentang Pemanggilan Paksa dalam draf revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 ada karena sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap DPR. Sebab, KPK sempat beberapa tidak hadir saat dipanggil DPR.

"Isu ini kan muncul pada saat KPK tidak bisa menghadiri, lalu ada isu KPU, kewenangan dalam konsultasi ke KPU. Tetapi yang mencolok karena KPK. Karena masalah KPK," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Dia mempertanyakan pihak-pihak yang enggan datang ketika dipanggil DPR. Menurutnya jika pihak-pihak yang dipanggil DPR memenuhi panggilan, maka tidak akan muncul pasal pemanggilan paksa revisi UU MD3.

Advertisement

"Yang menjadi pertanyaan, mengapa pada saat DPR memanggil tidak mau datang. Ya kalau dengan senang hati datang, tentu tidak perlu ada panggilan paksa. Sama seperti kalau dipanggil aparat hukum," ujarnya.

Dia membantah munculnya Pasal Pemanggilan Paksa akan membuat kesan DPR menjadi otoriter. Mengingat di DPR ada 10 fraksi yang selalu berbeda pandangan.

"Bagaimana mau otoriter. Sekarang saja ada 10 fraksi. Bagaimana mau otoriter. Sekarang lebih transparan. Lebih terbuka," tandasnya.

Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menyepakati pasal soal pemanggilan paksa pihak yang akan diperiksa DPR dalam menjalankan tugas pengawasan dalam revisi UU MD3

Klausul itu masuk pasal 73 revisi UU MD3. Dalam pasal 73 itu ditambahkan frase 'wajib' untuk polisi membantu memanggil paksa pihak mangkir dari panggilan DPR.

Baca juga:
Nono Sampono ingin pimpinan baru DPD wakil dari kawasan tengah
MK gawat di bawah Arief Hidayat
PDIP dapat jatah satu pimpinan DPR, anggaran diambil dari APBN 2018
Revisi UU MD3, Polri wajib panggil paksa rekan kerja DPR yang mangkir
Megawati sudah kantongi nama kader PDIP bakal pimpinan DPR dan MPR

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.