LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

NasDem: Putusan Yasonna hanya berdampak bagi segelintir elite Golkar

NasDem tegas menolak diajukannya hak angket kepada Menkum HAM karena tak berdampak luas bagi masyarakat.

2015-03-26 11:02:12
Angket Menkumham
Advertisement

Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Johny G Plate menganggap hak angket yang digulirkan ke Menkum HAM Yasonna Laoly oleh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) tak perlu dilakukan. Sebab, hak angket yang digulirkan tersebut hanya berlandaskan mengurusi internal Partai Golkar dan PPP.

Oleh karena itu, Johny menganggap hak angket hanya menghabiskan waktu.

"Konflik internal parpol tidak perlu dibawa ke DPR, dan apalagi menyeret DPR untuk menyelesaikannya. Di DPR itu kan ada 10 parpol, masa kalau nanti ada konflik semua harus menyeret DPR, kan habis waktu DPR hanya untuk mengurusi persoalan internal parpol," kata Johny saat dihubungi, Kamis (26/3).

Lebih dari itu, ia menyebut untuk menyelesaikan masalah internal partai sudah tercantum di UU partai politik untuk hanya diselesaikan di Mahkamah Partai.

"Hasil putusan Mahkamah Partai itu bersifat final dan mengikat," katanya.

Johny berharap seharusnya DPR lebih fokus menyelesaikan perihal Kapolri yang permasalahannya lebih mendesak.

"Lalu ada persoalan lain terhadap realisasi APBN-P, bagaimana memaksimalkan pemasukan negara dari fiskal," tambahnya.

Walaupun hak angket memang diperbolehkan dalam UU MD3, namun hak angket, kata dia, hanya diperuntukkan untuk setiap kebijakan pemerintah yang strategis bukan untuk internal partai.

"Keputusan Menteri Yasonna itu hanya berdampak bagi segelintir elit di tubuh Golkar. Jadi di sini ada keliru tafsir. Janganlah semuanya dibawa ke hak angket. Kalau pun memang mau menggunakan haknya, DPR kan punya salurannya, bisa melalui Komisi III memanggil Menkum HAM," tandasnya.

Baca juga:
Loyalis Ical membelot ke Agung tak takut dilengserkan dari parlemen
Menkum HAM Yasonna batal hadiri rapat kerja bareng Komisi III DPR
34 Anggota fraksi PPP tolak hak angket untuk Menkum HAM
Pramono nilai KMP berlebihan ajukan hak angket ke Menkum HAM
Manuver Ical cari dukungan setelah dipukul KO Agung Laksono
Yusril kecam media yang sebut dirinya seolah-olah akui kubu Agung

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.