LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Mulan Jameela dan Belasan Caleg Ajukan Gugatan, Ini Kata Gerindra

Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Para penggugat itu dua di antaranya R. Wulansari atau Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

2019-07-17 11:06:20
Gerindra
Advertisement

Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Para penggugat itu dua di antaranya R. Wulansari atau Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait isu gugatan tersebut. Dasco menegaskan, yang digugat oleh 14 caleg tersebut bukanlah DPP Gerindra.

"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan permuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH," kata Dasco pada wartawan, Rabu (17/7).

Advertisement

Dia menjelaskan, para calon hanya menginginkan DPP memiliki kewenangan untuk menetapkan sebagai anggota legislatif terpilih. Alasannya suara partai sudah menanjak dibandingkan perolehan suara caleg secara individu.

"Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung," ungkapnya.

Meski begitu, Dasco menyatakan Gerindra akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Sedangkan masalah internal akan diselesaikan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Partai setelah proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai.

Advertisement

"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung. Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan tersebut.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan, pihak tergugat I adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan tergugat II adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. KPU menjadi pihak turut tergugat.

Beberapa penggugat adalah istri Ahmad Dhani, R. Wulansari alias Mulan Jameela dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang merupakan keponakan Prabowo Subianto.

Perkara ini terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Diajukan pada Rabu 26 Juni 2019 lalu.

Namun Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku tidak ikut menggugat partai. Bahkan kini dia mengaku sudah mencabut gugatan itu.

Sara mengaku baru mengetahui ada gugatan tersebut saat muncul publik. Dia langsung menarik gugatan tersebut. "Saya tidak menggugat dan baru tahu ada gugatan ini setelah keluar isunya. Sudah ditarik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/7).

Baca juga:
Diundur, Prabowo Subianto Kumpulkan Petinggi Gerindra Lusa
Keponakan Prabowo Tarik Gugatan ke Gerindra
Minta Ditetapkan Jadi Caleg Terpilih, Ponakan Prabowo & Mulan Jameela Gugat Gerindra
PKS Yakin Gerindra Tetap Jadi Oposisi
Gerindra Kritik Rencana Kebijakan Penggunaan Bahan Bakar B30
Politikus PDIP Ingin Gerindra Tetap Jadi Oposisi
Sempat Bantah, Polisi Cari Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Terkait Politik Uang

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.