MS Hidayat: Cara Memilih Ketum di Munas Usulan Airlangga Tabrak AD/ART
Rapat pleno DPP Golkar yang membahas soal persiapan Munas awal Desember nanti berjalan panas. Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) protes keras soal mekanisme pemilihan yang diusulkan Airlangga.
Rapat pleno DPP Golkar yang membahas soal persiapan Munas awal Desember nanti berjalan panas. Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) protes keras soal mekanisme pemilihan yang diusulkan Airlangga.
Airlangga minta pemilihan ketum melalui surat dukungan. Selain itu, Airlangga juga minta syarat dukungan untuk maju Ketum Golkar minimal dapat 30 persen suara.
"Jadi usulan Airlangga itu menabrak AD/ART," jelas Wakil Ketua Dewan Pembina Golkar MS Hidayat kepada merdeka.com, Kamis (28/11). Hidayat mendukung Bamsoet dalam Munas Golkar 2019.
Langgar Pasal 50 AD/ART Golkar
Kubu Bamsoet menolak pemilihan melalui surat dukungan. Mereka hanya ingin pemilihan melalui surat suara di bilik yang disediakan di Munas Golkar.
MS Hidayat menjelaskan, dalam AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) disebutkan: Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah.
30 Persen Syarat Dukungan Langgar Aturan
Atas dasar itu, MS Hidayat menyebut, tidak ada aturan syarat 30 persen dukungan untuk maju jadi ketum Golkar di Munas.
"Enggak ada ketentuannya. Dan ditolak di rapat pleno semalam oleh pro Bamsoet," tegas MS Hidayat.
(mdk/rnd)