MPR akan Dengar Suara Publik Soal Usulan Badan Antikorupsi Masuk UUD 1945
Basarah mengaku tidak tahu bagaimana filosofi dan konstruksi hukum memasukkan badan antikorupsi dalam UUD 1945.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mempersilakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan usulan untuk memasukkan badan antikorupsi ke UUD 1945. Dia mengatakan sudah menjadi tugas Badan Pengkajian MPR untuk melakukan kajian terkait wacana tersebut.
"Kita memberikan kesempatan kepada badan pengkajian MPR RI untuk memotret aspirasi yang berkembang di masyarakat kita tentang dinamika wacana publik tentang UUD kita," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).
Basarah mengaku tidak tahu bagaimana filosofi dan konstruksi hukum memasukkan badan antikorupsi dalam UUD 1945. Menurutnya, apakah akan menguatkan kelembagaan KPK akan jadi ranah kajian MPR.
"Kami belum tahu persis bagaimana filosofi dan kontruksi hukum pandangan seperti itu," ucapnya.
Usulan Pimpinan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pentingnya dukungan regulasi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia bahkan memandang pemberantasan korupsi perlu dimasukkan dalam konstitusi alias UUD 1945.
Hal tersebut, kata dia, jauh lebih penting dibicarakan dalam kaitan dengan amandemen UUD 1945 daripada polemik soal masa jabatan presiden. Sejauh ini, sudah ada sekitar 81 negara yang memasukkan pemberantasan korupsi dalam konstitusinya.
"Badan-badan antikorupsi ini harus masuk di dalam konstitusi negara kita. Jadi ini bicara amandemen, jangan bicara periode tiga periode dua. Itu lebih bagus," kata dia.
(mdk/ray)