LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

MKD tak terpengaruh kemarahan Presiden Jokowi

MKD akan melakukan pengusutan sesuai dengan tata beracara.

2015-12-08 12:57:53
Jokowi marah
Advertisement

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ogah menanggapi kemarahan Presiden Joko Widodo terkait pencatutan namanya yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya tidak dalam kapasitas komentari kemarahan Presiden," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12).

Meski demikian, dia menyatakan kemarahan Presiden Jokowi tak akan mempengaruhi jalannya proses pengusutan kasus 'Papa Minta Saham' itu. Dia juga tak menggubris kritik yang dilontarkan pada MKD karena menggelar sidang Setya Novanto secara tertutup. Dia berdalih, pengusutan akan dilakukan sesuai dengan tata beracara MKD.

Advertisement

"Kita tidak terpengaruh terhadap opini yang berkembang dari manapun termasuk Presiden. Kita harus lihat sesuai tata beracara saja," kata Dasco.

Sebelumnya, Presiden Jokowi marah besar namanya dicatut dalam urusan saham Freeport. Dengan muka tegang menahan amarah dia menggelar konferensi pers. "Tidak boleh namanya lembaga negara bermain-main lagi," kata Jokowi, Senin (7/12).

Napasnya tampak naik turun menahan amarah. Kemudian dia melanjutkan lagi ucapannya. "Saya nggak apa-apa dikatakan presiden gila, presiden sarap, presiden koppig. Tapi sudah mencatut saham 11 persen itu yang saya tidak mau. Ini masalah kepatutan, masalah etika, moralitas, dan itu masalah wibawa!" tegasnya sambil meninggalkan ruangan.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.