LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

MKD siap proses pihak yang merendahkan marwah anggota DPR

Dia menuturkan, MKD memprioritaskan membantu DPR secara kelembagaan ketika melapor ke kepolisian. Untuk anggota secara pribadi, MKD bisa membantu proses pelaporannya namun diakui akan menambah beban pekerjaan MKD. Meski begitu, laporan dari anggota tersebut tetap akan diprosesnya.

2018-02-13 19:02:14
MKD
Advertisement

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menjalankan pasal 122 huruf K Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang.

Dasco mengungkapkan, MKD akan memproses ke kepolisian jika memang ada pihak yang merendahkan anggota atau lembaga DPR.

"Proses hukum kita laporkan kepada polisi. Kita kan nggak ada kewenangan memproses masyarakat sipil," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Advertisement

Dia menuturkan, MKD memprioritaskan membantu DPR secara kelembagaan ketika melapor ke kepolisian. Untuk anggota secara pribadi, MKD bisa membantu proses pelaporannya namun diakui akan menambah beban pekerjaan MKD. Meski begitu, laporan dari anggota tersebut tetap akan diprosesnya.

"Kalau perorangan kan bisa begitu. Kalau lembaga yang diwakilkan kita. Kita memang ditugaskan untuk menjaga marwah DPR. Kalau anggota, itu akan membuat ke MKD, itu membuat pekerjaan MKD makin bertambah. Yakinlah laporan terhadap anggota banyak yang kita proses. Kita proses secara hati-hati," ucapnya.

Rapat paripurna DPR telah menyetujui perubahan ke-2 UU MD3 menjadi Undang-Undang. Namun, rapat paripurna tersebut diwarnai walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai NasDem dan PPP.

Advertisement

Diketahui, pasal 122 huruf K berbunyi, "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.