LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

MKD proses kasus Fadli Zon dan Rachel Maryam setelah Lebaran

"Satu atau dua minggu selesai, ini kan verifikasi administrasi," kata Sudding.

2016-06-30 13:06:46
Fasilitas putri Fadli Zon
Advertisement

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menilai, kemungkinan kasus Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam akan ditangani setelah Lebaran. Hal tersebut terkait pengaduan ke MKD perihal kasus Fadli dan Marcel yang diduga memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

"Satu atau dua minggu selesai, ini kan verifikasi administrasi bukan verifikasi terbukti kuat melakukan atau tidak melakukan," kata Sudding saat dihubungi, Kamis (30/6).

Menurut Politikus Partai Hanura tersebut, setiap warga berhak untuk melaporkan anggota dewan ke MKD. Namun tetap saja harus melalui proses verifikasi laporan terlebih dahulu. ‎‎Sudding juga enggan terlalu dini menilai apakah kedua kader Partai Gerindra tersebut melanggar etik atau tidak.

"Saya ini sebagai hakim tidak mengambil keputusan sendiri saja dan artinya ketika saya hakim harus melihat dulu dari segala sisi," tuturnya.

Sebelumnya, ‎Koordinator Divisi Politik dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz bersama perwakilan Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Indonesia Budget Center tiba-tiba mendatangi DPR.

Mereka melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rarcel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas nama Masyarakat Anti Katebelece. Aduan mereka terkait Fadli dan Rachel yang meminta fasilitas untuk keluarganya ke luar negeri.

"Melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan sodara Fadli Zon dan Rachel Maryam tekait surat ke Kedubes, Kedubes Washington DC dan Perancis," kata Donald di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Mereka menduga kedua Politikus Partai Gerindra itu melanggar kode etik DPR pasal 6 ayat 4. Antara lain terkait ‎anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.

Baca juga:
Kisah pejabat Indonesia sewa PSK pakai uang rakyat di AS
ICW dan Perludem laporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD DPR
Gerindra anggap surat Fadli Zon bentuk kekhawatiran ayah kepada anak
Anggota DPR tak pernah kapok minta fasilitas untuk urusan pribadi
Dua kali Ahok skak Fadli Zon soal kunjungan ke AS
Kekesalan KJRI diminta urus putri Fadli Zon di New York
Surat Fadli Zon ke Menlu, ganti biaya anak di New York Rp 2 juta

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.