MKD persilakan Akom ajukan PK soal pencopotan dari ketua DPR
MKD persilakan Akom ajukan PK soal pencopotan dari ketua DPR. Dasco menuturkan, PK memiliki yurisprudensi saat putusan Edison Betaubun dan Setya Novanto. Dalam kasus Edison, pengajuan PK dilakukan lantaran bukti perkara yang menjeratnya adalah rekayasa.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempesilakan Ade Komarudin (Akom) untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan sanksi sedang yang diterimanya. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada mekanisme dan yurisprudensi atas peninjauan kembali seperti Mahkamah Konstitusi (MK) meski putusan bersifat final dan mengikat.
"MK juga final dan mengikat. Tapi kan ada upaya peninjauan kembali. MK juga ada, MKD juga bisa," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12)
Dasco menuturkan, PK memiliki yurisprudensi saat putusan Edison Betaubun dan Setya Novanto. Dalam kasus Edison, pengajuan PK dilakukan lantaran bukti perkara yang menjeratnya adalah rekayasa.
"Dia kena hukuman ringan, belakangan terbukti buktinya direkayasa. Orang yang menekan itu kan meninggal. Nah waktu meninggal itu baru berani ngomong (kalau buktinya direkayasa)," jelasnya.
Sementara, skandal 'Papa Minta Saham' yang menyeret Setnov, kata dia, pengajuan PK dilakukan karena bukti rekaman permufakatan jahat oleh Mantan Menteri ESDM Sudirman Said dinyatakan ilegal oleh MK. Putusan MK dijadikan dasar persidangan MKD untuk melakukan PK.
"Pak Novanto itu minta PK atas proses persidangan. Proses persidangan kita lakukan karena ada permintaan dengan alat bukti utama rekaman. Nah rekaman dinyatakan MK ilegal sehingga proses persidangan itu dilakukan peninjauan kembali," tegasnya.
Kendati demikian, Waketum Gerindra ini belum mengetahui apakah permintaan rehabilitasi nama baik Akom bisa dilakukan MKD. Sebab, Akom belum menyerahkan laporan pengajuan PK.
Dasco menyarankan, pengajuan sebaiknya tidak dilakukan dalam waktu dekat karena DPR akan memasuki masa reses pada (16/12) besok.
"Kita belum bisa bicara terbukti dan tidak terbukti, kan materinya belum masuk. Cuman memang, kalau mau diadakan upaya saya saran setelah reses. Kita kan mau reses sebentar lagi," pungkasnya.
Baca juga:
Novanto yakin Akom tak akan tabrak aturan untuk rehabilitasi namanya
Akom dipersilakan ajukan PK jika tak puas putusan MKD
Akom mau melawan, MKD tegaskan sanksi tak terkait dinamika Golkar
Akom: Kekuasaan dan jabatan jangan sekali-kali dikejar
Tak terima putusan MKD, ini langkah perlawanan Ade Komarudin
Usai sakit berobat ke Singapura, Akom angkat bicara dicopot Setnov
Setnov puji kinerja Akom selama jadi ketua DPR