MKD: Kasus Setya Novanto tak sebatas etika tapi ada unsur pidana
Kasus Setyo Novanto ini pintu masuk membongkar para komprador-komprador yang merugikan bangsa.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih mendalami laporan menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan cara meminta jatah saham PT Freeport Indonesia. Sudirman Said melaporkan Setya Novanto dengan tudingan perbuatan tidak terpuji.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menuding skandal yang menyeret nama Setya Novanto bukan hanya masalah etika. Ada persoalan pidana di balik dugaan pemalakan itu.
"Saya kira juga tidak hanya sebatas pada persoalan etik, saya kira ini juga bisa masuk ke dalam persoalan pidana. Akan banyak muncul persoalan-persoalan baru terhadap kasus ini," ungkap Sudding di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Menurutnya, laporan pemalakan saham PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto menjadi pintu masuk membongkar kasus besar.
"Kasus Pak Setyo Novanto ini adalah pintu masuk untuk membongkar para komprador-komprador yang merugikan bangsa ini kan," kata Sudding.
Saat dipanggil nanti, bos PT Freeport Maroef Sjamsoeddin diperkirakan bakal memberikan banyak data penting. Data yang bakal disampaikan Maroef diyakini akurat mengingat rekam jejaknya sebagai mantan wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kalau saya melihat datanya sangat akurat seorang Maroef selaku presiden direktur Freeport itu saya kira juga memiliki data yang sangat akurat dalam persoalan ini. Ini kalau penanganannya tidak maksimal, ini bisa membawa dampak yang sangat besar terhadap bangsa ini," tuturnya.
(mdk/noe)