LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

MKD bisa laporkan orang, Ketua DPR sebut untuk jaga kehormatan dewan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo tidak mau ambil pusing terhadap pro kontra pasal tersebut. Dia hanya menegaskan pasal 122 huruf K hanya untuk melindungi kehormatan DPR.

2018-02-12 22:26:07
UU MD3
Advertisement

Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) memberikan kewenangan baru untuk pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di pasal itu, MKD bisa melaporkan setiap orang yang merendahkan anggota parlemen.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo tidak mau ambil pusing terhadap pro kontra pasal tersebut. Dia hanya menegaskan pasal 122 huruf K hanya untuk melindungi kehormatan DPR.

"Jadi tapi proteksi itu atau apa namanya Undang-Undang untuk melindungi kehormatan anggota dewan tidak bisa dipakai sembarangan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Advertisement

Menurutnya marwah anggota DPR memang harus dijaga. Serta harus dilindungi kehormatannya sama seperti warga negara lainnya.

"Artinya memang betul-betul kehormatannya maka setiap warga negara jangankan DPR setiap warga negara punya hak untuk melindungi kehormatannya. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan," ujarnya.

Sedangkan terkait pasal 73, tentang pemanggilan paksa yang harus mendahului izin MKD dan Presiden, pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga tidak mau berbicara banyak.

Advertisement

Mantan Ketua Komisi III menjamin pasal itu tidak akan disalah gunakan sebagai bentuk perlindungan untuk anggota DPR yang tengah terudung kasus hukum.

"Saya balik bertanya mempertimbangkan itu suatu keharusan bukan? Untuk menggagalkan suatu pemeriksaan, engga kan? Artinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kata mempertimbangkan itu adalah masukan bisa dipakai bisa tidak," tandasnya.

Diketahui, sore tadi DPR telah mengesahkan RUU MD3. Pengesahan tersebut diwarnai aksi walk out dari Fraksi PPP dan NasDem.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.