LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

MK tolak gugatan hasil Pilkada Ogan Ilir yang diajukan Helmy Yahya

Helmy-Muchendi melebihi ambang batas selisih suara yang maksimal hanya 1,5 persen.

2016-01-21 13:08:25
Pilkada Serentak
Advertisement

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1).

Perimbangan majelis hakim, Helmy-Muchendi sebagai pemohon tidak memenuhi pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada. Di sana dijelaskan hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten-kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.

Advertisement

"Kabupaten Ogan Ilir memiliki penduduk sebanyak 428.382 jiwa, sehingga perbedaan suara untuk dapat diajukan ke Mahkamah paling banyak berjumlah 1,5 persen," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Perolehan suara Helmy-Muchendi dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 94.144 suara, sementara pihak lawan memperoleh 107.578 suara. "Sehingga perbedaan suara yang didapat mencapai 12 persen atau melebihi batas maksimal," ujar Manahan Sitompul.

Sebelumnya pada Jumat (8/1) Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan.

Advertisement

Baca juga:
Sudah kalah, Helmy Yahya dilaporkan atas tuduhan politik uang
3 Kali maju di Pilkada Helmy Yahya selalu kalah
Kalah berturut-turut di pilkada, Helmi Yahya pasrah
Mundur dari legislatif, 3 eks anggota DPRD Sumsel kalah Pilkada
Partisipasi pemilih Pilkada di Sumsel di bawah 70 persen

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.