MK perkuat kemenangan Mangku Pastika di Pilgub Bali
MK justru menyatakan dalil pasangan Pastikerta yang balik menuding pasangan PAS melakukan money politics terbukti sah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilu Gubernur (Pilgub) Bali yang diajukan oleh pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).
MK menyatakan sejumlah dalil yang diajukan pemohon terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pastikerta) tidak beralasan menurut hukum.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6).
Putusan ini didasarkan pada tidak disertakannya bukti yang memperkuat dalil pemohon untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dimaksud. MK justru menyatakan dalil pasangan Pastikerta yang balik menuding pasangan PAS melakukan pelanggaran seperti politik uang (money politics) terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Fakta yang terungkap di persidangan, pemohon justru lebih banyak membuktikan tentang pemilih lebih dari satu kali atau pemilih yang diwakilkan, sementara berdasarkan fakta persidangan pihak Pastikerta justru membuktikan bahwa PAS yang melakukan pelanggaran berupa money politics, intimidasi, mobilisasi PNS dan mengarahkan pemilih," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Selanjutnya, terang Anwar, jika pun dalil yang dipakai PAS disertai bukti tertulis, hal itu tetap tidak dapat membuktikan adanya upaya pengekangan kebebasan para pemilih untuk menyalurkan suara pada satu pasangan calon tertentu.
"Seandainya pun dalil-dalil disertai bukti tertulis, pemohon tetap tidak dapat mengajukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut secara signifikan mempengaruhi kebebasan para calon pemilih dalam menentukan pilihannya," pungkas dia.
Pilgub Bali dimenangkan oleh pasangan Pastikerta yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasangan Pastikerta meraup 1.063.734 suara atau 50, 02 persen suara sah, sedangkan pasangan PAS yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraup 1.062.738 suara atau 49,98 persen suara sah.(mdk/ren)