Miryam ditangkap, DPR buka peluang batalkan angket KPK buka BAP
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi Kepolisian yang berhasil menangkap tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Usai ditangkap dan diserahkan ke KPK, Bambang berharap KPK dapat mengorek informasi tentang adanya sejumlah anggota DPR yang menekan Miryam di kasus e-KTP.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi Kepolisian yang berhasil menangkap tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Usai ditangkap dan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang berharap KPK dapat kembali mengorek informasi tentang adanya sejumlah anggota DPR yang menekan Miryam dalam kasus e-KTP.
Menurut Bambang, apabila KPK dapat mendapatkan informasi yang tepat tentang sejumlah anggota Komisi III DPR yang menekan Politikus Hanura tersebut, maka Panitia Khusus (Pansus) hak angket e-KTP telah terbentuk nantinya tak perlu lagi meminta KPK membuka rekaman BAP Miryam. Yang mana diketahui, Miryam mencabut BAP-nya karena ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR seperti yang pernah disebutkan dalam pengadilan.
"Apa benar ada sejumlah anggota komisi III menekan dirinya. Kalau semua terjawab, maka pansus hak angket KPK nanti tidak perlu lagi meminta KPK membuka rekaman. Sehingga polemik soal rekaman dan tudingan atau kecurigaan adanya keterkaitan dengan kasus e-KTP itu selesai," kata Bambang melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (2/5).
Politikus Golkar yang kerap disapa Bamsoet itu menjelaskan, pansus hak angket e-KTP nantinya hanya akan fokus pada hal lain atau berubah dari niatan awal yang ingin mendesak KPK membuka rekaman. Pansus, lanjut Bamsoet, nantinya akan beralih mencari tahu soal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek e-KTP.
"Dan penggunaan anggaran serta adanya ketidakharmonisan dan lain-lain seperti yang disampaikan para pengusul hak angket KPK pekan lalu di sidang paripurna," ujarnya.
Miryam yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR ditangkap oleh Kepolisian pada Senin (1/5) dini hari di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan menjelaskan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR sebelum diperiksa di KPK. Hal ini diungkapkan Novel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3).
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa namanya.
Baca juga:
Ganjar minta hak angket KPK jangan sampai jadi kekuatan negatif
PKS tegaskan Fahri Hamzah bukan kader saat pimpin hak angket KPK
NasDem sebut hak angket untuk mengontrol kinerja KPK
Hak angket dari DPR dinilai bisa buat semua lembaga termasuk KPK
Ketua Umum PAN: Hak angket KPK diputuskan sepihak, kita tolak keras
Gerindra tegaskan walk out dari paripurna karena komitmen dukung KPK
ICW sebut hak angket DPR untuk KPK tidak sah