LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Meski rawan digugat, tapi Ketum PKB dukung eks napi korupsi dilarang nyaleg

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai, larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rawan digugat. Sebab, kata dia, pencabutan hak politik harus melalui mekanisme pengadilan.

2018-05-29 21:42:16
Pemilu 2019
Advertisement

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai, larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rawan digugat. Sebab, kata dia, pencabutan hak politik harus melalui mekanisme pengadilan.

"Paling enggak pertama, undang-undang kita, KUHP kita mengenal asas pencabutan hak politik melalui pengadilan. Jadi akan ada kerawanan di judicial review atau digugat," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5).

"Kerawanan yang kedua, tentu akan ada protes bahwa aturan itu tak punya dasar hukum. Tapi sebagai prinsip, PKB mendukung," sambungnya.

Advertisement

Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan, pada dasarnya larangan itu hanyalah langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Namun ia tetap yakin larangan tersebut akan diprotes dan digugat oleh beberapa pihak.

"Ya secara prinsip pelarangan mantan napi korupsi jadi caleg itukan lebih pada preventif, komitmen dan pakta. Pakta bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif, kita mendukung. Masalah implementasinya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU tidak menemui kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai Calon legislatif (caleg).

Advertisement

Begitu juga dengan rancangan aturan lainnya, yang mewajibkan caleg untuk menyerahkan laporan negara kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, pimpinan DPR tidak memiliki kesepahaman dengan rancangan aturan yang ingin diterapkan oleh KPU.

Baca juga:
'Soekarno bisa bubarkan Masyumi, Orba bubarkan PKI, reformasi harus bubarkan PKS'
Cak Imin anggap Gatot Nurmantyo saingan cawapres terkuat
Ketua MPR: Larangan napi berpolitik ada di tangan hakim
Larangan eks napi korupsi jadi caleg agar DPR dan DPRD seperti DPD
Mantan anggota KPU sebut banyak Caleg yang lebih baik dari eks napi korupsi
Komisi II bantah tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg karena muatan politis
KPU segera verifikasi faktual calon senator DKI Jakarta

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.