LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Meski masih bersengketa, Pilkada Kalteng tetap berjalan normal

Jika putusan PTUN ada indikasi pidana, maka KPU menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

2015-12-07 22:36:00
Pilkada Serentak
Advertisement

Pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak tinggal hitungan hari. Namun sejumlah masalah masih membayangi. Salah satunya soal kelanjutan dan kepastian pelaksanaan Pilkada Kalimantan Tengah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penyelenggaran Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) akan tetap berjalan meski masih menunggu putusan PTUN terkait gugatan pasangan calon Gubernur Kalteng, Ujang Iskandar dan Jamawi. Pasangan calon nomor urut tiga ini dibatalkan keikutsertaannya dalam pilkada oleh KPU Provinsi Kalteng lantaran dianggap tidak sesuai prosedur.

Komisioner KPU Hadar Nafis mengatakan, meski menunggu putusan PTUN pihaknya memastikan Pilkada akan berjalan normal. "Saya kira iya (Pilkada berjalan normal), karena surat suara sudah sampai di kecamatan," ujar Hadar saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/12).

Advertisement

Ketua KPU Husni Kamil juga menyatakan hal sama. Pernyataannya sekaligus menepis isu yang berkembang bahwa pelaksanaan Pilkada Kalteng ditunda. "Kalteng kami menunggu putusan PTUN," singkat Husni.

Husni menjelaskan, jika putusan PTUN hanya berupa rekomendasi administratif, maka KPU yang berwenang melakukan eksekusi putusan tersebut. Namun, jika ada indikasi pidana, maka KPU menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kalau rekomendasinya administratif KPU yang akan mengeksekusi. Tapi kalau pidana, aparat penegak hukum yang berbuat," ujarnya.

Advertisement

Sekadar diketahui, Pilkada Kalteng awalnya diikuti tiga pasang calon yakni Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan Ujang Iskandar-Jawawi. Namun pada 19 November 2015 KPU menerbitkan SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Kebijakan itu menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU mengkoreksi SK penetapan KPU Kalteng terhadap pasangan Ujang-Jawawi.

Tak terima, pasangan Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke PTUN dan informasinya PTUN meminta KPU RI menunda SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Sampai sekarang, KPU Kalteng melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pilgub di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini.

Baca juga:
Pramono: Willy-Wahyudi teruskan sukses Teras Narang bangun Kalteng
Kampanye Pilgub Kalteng, Butet Kertaradjasa orasi pakai bahasa Jawa
Ketua tim pemenangan ditangkap KPK, Ratu tetap yakin menang Pilkada
Tim sukses ditahan KPK, Ratu Tatu siapkan pengacara
Calon tunggal bikin Pilkada Timor Tengah Utara tak bergairah

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.