LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Menteri Agama akui bahas tarif biaya nikah rumit

Suryadharma mengatakan, tarif belum bisa ditentukan karena perubahan tarif yang disampaikan ada penajaman.

2014-02-20 17:16:41
Aksi Mogok Penghulu
Advertisement

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan belum menentukan pasti apakah tarif biaya nikah ditetapkan single tarif atau multi tarif. Dengan demikian, penetapan tarif sampai kini masih alot.

"Kami belum bisa sebutkan perubahan tarif itu seperti apa karena perubahan tarif yang sudah kami sampaikan itu ada penajaman," ujar Suryadharma jumpa pers di KPK, Kamis (20/2).

Masalah tarif penghulu ini dibahas dalam pertemuan antara Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kepala Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Umum.

Suryadharma juga mengatakan dalam diskusi itu ada pandangan sebaiknya menggunakan multi tarif. Namun, dikatakan Suryadharma, jika biaya multi-tarif diberlakukan ada dua hal yang harus diperhatikan.

"Multi-tarif ini ada dua pertimbangan, kemampuan ekonomi masyarakat, kedua dari sisi geografis karena luang lingkup KUA di kecamatan-kecamatan berbeda dari satu kecamatan dengan kecamatan lain," papar Suryadharma.

Menurut Suryadharma, negara Indonesia adalah negara maritim, terdiri dari pulau-pulau. Sehingga, tidak semua kecamatan dapat terjangkau oleh petugas KUA.

"Ada kecamatan yang mudah dijangkau tapi ada juga yang harus gunakan speed boat dan pesawat. Itu pertimbangan geografisnya. Ada pertimbangan ekonominya, (masyarakat) miskin gimana, menengah gimana, kemampuan tinggi gimana," ujarnya.

Pembahasan tadi menurut Suryadharma juga dipaparkan model-model tarif yang pihaknya akan kaji. Seperti, model biaya kategori Rumah Sakit, model Upah Minimum Regional dan Kabupaten/Kota. Hal ini lah yang menimbulkan kerumitan bagi penentuan tarif biaya nikah.

"Kalau di KUA semacam upah minimum kecamatan. Makin tergambar kerumitan tetapkan tarif yang mendekati realita," ujar Suryadharma.(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.