Menristekdikti beri sanksi kampus jika terbukti ada kegiatan politik praktis
"Kalau orang mau berpolitik jangan di kampus, kampus harus netral. Karena nantinya akan berdampak kepada mahasiswa, akan menjadikan kampus tidak independen," ujar Nasir.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menegaskan kampus harus bebas politik dan tidak dijadikan media untuk kampanye.
"Perlu saya sampaikan kepada kampus di Indonesia, kampus untuk mengembangkan ilmu pengetahuan bukan untuk kampanye dan berpolitik," katanya, Senin (3/9) di Universitas Buana Perjuangan, Kabupaten Karawang.
Ditegaskan Nasir, kampus merupakan lembaga pendidikan yang harus netral dan bebas politik. Karena jika kampus dijadikan alat politik akan berdampak pada mahasiswa dan kampus itu sendiri.
"Kalau orang mau berpolitik jangan di kampus, kampus harus netral. Karena nantinya akan berdampak kepada mahasiswa, akan menjadikan kampus tidak independen," ujarnya.
Jika terbukti adanya kegiatan politik praktis dan kampanye, pihaknya akan memberikan sanksi kepada kampus tersebut. Karena selama ini pihaknya telah mengingatkan kampus agar tidak ada kegiatan kampanye di kampus.
"Kalau dari kampus negeri kita akan berikan sanksi. Rektornya akan mendapatkan surat peringatan satu, dua hingga tiga. Kalau tidak dihiraukan akan diberhentikan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya meyakini jika Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menjadi kampus yang berkualitas. Hal itu dapat dilihat dari upaya kampus yang terus meningkatkan kualitas sebagai pendatang baru di dunia perguruan tinggi.
"Universitas Buana Perjuangan bisa menjadi kampus yang berkualitas. Caranya, kualitas dosennya dan penelitiannya harus ditingkatkan," katanya.
Baca juga:
Jokowi tunjuk Ketua Tim Kampanye usai pulang dari Lombok
Kubu #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi makan bersama di Karawang
Gerindra Tangerang sebut uang bercap 'Prabowo Satria Piningit' ulah orang iseng
Jokowi akan umumkan Ketua Timses sebelum 7 September 2018
Timses Jokowi ingin Polri adil usai terbitkan pedoman tangani deklarasi tagar