Menkum HAM Yasonna batal hadiri rapat kerja bareng Komisi III DPR
Apakah Yasonna takut ke DPR akibat sejumlah fraksi di Koalisi Merah Putih telah mengajukan usulan hak angket kepadanya?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly batal menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR. Rapat itu direncanakan membahas revisi Peraturan PP nomor 99 tahun 2012 yang mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sekretariat Komisi III DPR menyebutkan Yasonna mengirimkan surat pemberitahuan atas ketidakhadirannya.
"Menkum HAM sudah mengirim surat ke sekretariat Komisi III DPR, tidak dapat hadir dalam rapat kerja dalam membahas perkembangan isu terkini," kata salah satu staf komisi III yang enggan disebutkan namanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3).
Staf komisi III itu menyebutkan Menkum HAM tidak menjelaskan alasan ketidakhadirannya. Namun, Yasonna meminta ada penjadwalan ulang rapat kerja itu.
"Dalam surat itu Menteri Yasonna juga meminta agar Raker dapat di jadwal ulang, pada pekan depan," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella berharap Menkum HAM hadir dalam rapat kerja tersebut. Hal itu agar Yasonna dapat memberikan penjelasan terkait isu pelonggaran remisi untuk narapidana koruptor.
Baca juga:
Golkar Banten pilih merapat ke Agung Laksono
34 Anggota fraksi PPP tolak hak angket untuk Menkum HAM
NasDem: Putusan Yasonna hanya berdampak bagi segelintir elite Golkar
Pramono nilai KMP berlebihan ajukan hak angket ke Menkum HAM
Manuver Ical cari dukungan setelah dipukul KO Agung Laksono
Yusril kecam media yang sebut dirinya seolah-olah akui kubu Agung
Usulan hak angket ke Menkum HAM diserahkan ke pimpinan DPR