LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Mendagri sebut banyak kepala daerah mundur tak miliki alasan jelas

"Mundur ya mundur saja. Contoh, Kutai Timur, Isran Noor itu, dia gak ada alasan," kata Tjahjo Kumolo.

2015-06-18 20:30:00
Tjahjo Kumolo
Advertisement

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya belum tentu menyetujui niat beberapa kepala daerah mundur dari jabatannya yang belum berakhir. Sebab, dia tidak menunjukkan alasan yang jelas atas pengunduran diri tersebut.

"Kada (kepala daerah) yang mengajukan mundur itu tidak pernah menyebutkan alasan kenapa dia mundur. Mundur ya mundur saja. Contoh, Kutai Timur, Isran Noor itu, dia gak ada alasan. 'Pokoknya saya mundur saja'. Di balik itu kan kita gak tahu," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Tjahjo mengatakan, permohonan kepala daerah untuk mundur dari jabatannya bisa saja dikabulkan apabila memiliki alasan yang kuat dan mendapat persetujuan dari DPRD.

"Mundurnya kepala daerah itu sepanjang sudah mendapatkan persetujuan paripurna DPRD, saya mau enggak mau harus menyetujui. Nah, kalau dia sakit, kalau dia ada masalah hukum, dia tidak mampu bekerja, ya apa boleh buat," terang dia.

Lanjut politikus PDIP ini apabila tidak ada alasan yang mendesak, dirinya bisa saja tidak mengeluarkan izin untuk mundur. "Bisa (tidak beri izin mundur), apalagi DPRD tidak setuju, apa boleh buat," terang dia.

Diketahui, setidaknya sudah tiga kepala/ wakil kepala daerah yang siap mundur dari posisinya agar keluarganya bisa maju dalam pilkada 2015. Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Mereka mundur karena menghindari konsekuensi Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyebutkan calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Baca juga:
Cawabup Bulukumba diprotes kampanye pakai jargon pengusaha baju
DPP PKB mulai gelar fit dan proper test calon dari daerah
Golkar putus asa relakan kader maju pilkada dari partai politik lain
NasDem beri restu 5 calon bupati maju di Pilkada Jawa Tengah
Idrus Marham persilakan kader Golkar maju pilkada dari parpol lain
PPP kubu Romi belum tertarik dukung Ahok jabat gubernur DKI lagi
Dinilai kasar dan tak santun, Ahok masih laku di Pilgub 2017?

(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.