LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Mendagri persilakan KPU buat aturan larangan caleg eks napi korupsi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ataupun merevisi UU tersebut, untuk larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.

2018-04-06 23:45:00
Pemilu Serentak
Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ataupun merevisi UU tersebut, untuk larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.

Sebab, dia menyatakan waktu menjelang pendaftaran caleg tinggal hitungan bulan lagi, yakni pada Agustus 2018 dan tidak ada suatu hal yang mendesak hingga diterbitkannya Perppu.

"Revisi tidak bisa sehari atau dua hari, Perppu dalam keadaan memaksa. KPU silakan membuat Peraturan KPU (PKPU), tapi aturan itu tidak menyimpang dari UU," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).

Advertisement

Tjahjo menjelaskan bila Revisi UU Pemilu dilakukan, akan terdapat peluang untuk anggota dewan merevisi pasal-pasal lainnya. Sehingga hal itu dapat memakan waktu yang cukup lama.

Kendati begitu, Politisi PDI Perjuangan itu membukanya kemungkinan untuk diadakannya revisi UU untuk mengatur Pemilu selanjutnya.

"Masih terbuka (revisi untuk Pemilu 2024) kalau ada kemauan dari DPR, pemerintah ada Political will seluruh penyelenggara," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif. KPK akan berkoordinasi dengan KPU untuk membahas aturan baru tersebut.

"Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK memberi dukungan. Nanti kita akan kordinasikan dengan KPU," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 April 2018.

Agus mengatakan, pihaknya sangat mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg. Menurut dia, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mantan napi korupsi nyaleg, KPU pertanyakan pantas enggak dicalonkan
KPU sebut Capres petahana hanya dapat fasilitas pengamanan
Ketua DPR minta KPU bersihkan nama pemilih ganda di DPS Pilkada 2018
Bahas PKPU, Mendagri temui ketua DPR
Komisi II DPR dorong KPU tegas atur larangan libatkan anak-anak saat kampanye
Uji publik rancangan peraturan KPU terkait Pemilu 2019
KPU prihatin lembaga pemantau minim di Pilkada Serentak 2018

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.