LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Mendagri: Pancasila bukan alat pukul pada hal lain yang bertentangan

Mendagri: Pancasila bukan alat pukul pada hal lain yang bertentangan. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang sekarang sudah sah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2017 itu karena ada yang ingin mengganti dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Setelah disahkan pun pemerintah siap untuk melakukan revisi.

2017-10-24 18:41:38
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tegas menolak anggapan para anggota fraksi DPR yang beranggapan bahwa Pancasila disebut sebagai alat politis oleh pemerintah. Hal itu ia sampaikan setelah DPR sahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas menjadi Undang-Undang (UU).

"Pemerintah menegaskan menolak anggapan bahwa Pancasila itu bukan alat politik pemerintah, Pancasila bukan alat untuk pemukul terhadap hal-hal lain yang bertentangan," kata Tjahjo di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan Perppu yang sekarang sudah sah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2017 itu karena ada yang ingin mengganti dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Setelah disahkan pun pemerintah siap untuk melakukan revisi pada UU yang baru disahkan itu.

"Justru kami mencermati gelagat perkembangan dinamika memang masalah komunisme, atheisme sudah tidak ada. Tapi ada gelagat lain yang ingin mengubah ideologi," ungkapnya.

"Soal ada unsur revisi terbatas terbuka sepanjang masalah ideologi Pancasila, UUD '45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika final. Apalagi DPR, MPR empat pilar sudah kemana-mana," ujarnya.

Presiden Jokowi, kata Tjahjo, mengeluarkan Perppu itu untuk mengawal Pancasila. "Justru inilah yang menunjukkan bahwa Pak Jokowi tampil ke depan untuk mengawal Pancasila, bukan yang dituduhkan melanggar UUD '45. Pak Jokowi melangkah ke depan," tandasnya.

Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.

"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).

Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu pembubaran ormas disahkan.

Baca juga:
Baru disahkan DPR jadi UU, Perppu Ormas bakal digugat Presidium Alumni 212 ke MK
Mendagri tak terima Jokowi dibilang langgar UUD '45 oleh anggota DPR
Polisi dan massa aksi sepakat demo di DPR usai setelah Salat Magrib
Menko Polhukam: Syukur Alhamdullilah Perppu Ormas disahkan
Perppu Ormas disahkan DPR, demonstran kecam pemerintahan Jokowi
DPR sahkan Perppu Ormas jadi undang-undang
Paripurna Perppu Ormas diyakini berujung voting

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.