Mendagri bolehkan kepala daerah dukung Capres, asal tak pakai aset daerah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan kepala daerah deklarasi dukungan terhadap calon presiden jagoannya. Namun, Tjahjo mengingatkan, harus bisa membedakan antara jabatan publik dan politik.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan kepala daerah deklarasi dukungan terhadap calon presiden jagoannya. Namun, Tjahjo mengingatkan, harus bisa membedakan antara jabatan publik dan politik.
"Begini ya, kepala daerah itu kan jabatan politis. Dia menjadi calon kepala daerah dan jadi kepala daerah didukung oleh satu partai atau gabungan politik. Pisahkan pada jabatan dia sebagai anggota partai maupun jabatan sebagai kepala daerah," jelas Tjahjo di Jakarta, Senin (15/10).
Sebelumnya, Ketua KPU Riau Nurhamin diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan 11 kepala daerah se-Riau yang mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
"Dalam menyampaikan dukungannya atau menggerakkan dukungannya tidak boleh melibatkan pegawainya, tidak boleh menggunakan dana dan aset daerah," lanjut Tjahjo.
Politikus PDIP itu juga menggarisbawahi, fasilitas milik pemerintah daerah juga tidak boleh digunakan untuk tujuan dukungan tersebut.
"Kalau dia mau rapat di Jakarta ya pakai dana pribadi. Harus menggunakan uang pribadi. Kalau mau deklarasi di daerah ya jangan libatkan uang daerah," katanya.
Reporter: Ratu Annissa
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kubu Jokowi bilang kampanye negatif itu dosa
Prabowo: Jika kita mendidik dengan kebohongan, kita akan kembali dijajah
Di depan peternak ayam, Sandiaga janjikan revisi kebijakan impor
Jokowi: Silakan pilih capres terbaik, lihat rekam jejak tapi jangan saling mencela
PKS bolehkan kampanye negatif, Golkar pilih tonjolkan sisi positif
Ketum Golkar: Kekompakan jadi tantangan koalisi Prabowo-Sandiaga