Masinton tegaskan, UU membolehkan pansus angket panggil presiden
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pemanggilan Presiden Jokowi bisa saja dilakukan untuk menanyakan respons soal 4 temuan penyimpangan kinerja KPK. Pemanggilan presiden, kata Masinton, telah diatur dalam UU.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pemanggilan Presiden Jokowi bisa saja dilakukan untuk menanyakan respons soal 4 temuan penyimpangan kinerja KPK. Pemanggilan presiden, kata Masinton, telah diatur dalam UU.
"Ya bisa saja pemanggilan terhadap siapa pun. UU memperkenankan memanggil siapa pun dalam panitia angket ini," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Menurutnya, Presiden Jokowi bisa mendelegasikan ke pihak lain untuk datang ke rapat Pansus jika tengah sibuk menjalankan tugas. Namun hingga saat ini, Pansus belum merencanakan untuk memanggil Presiden.
"Belum, belum kita belum memutuskan. Tapi ide itu wajar-wajar saja," tukasnya.
Nantinya, pertemuan Pansus angket KPK dan Presiden akan dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi. Akan tetapi, dimungkinkan juga DPR yang datang ke Istana bertemu dengan Presiden. Yang terpenting, kata Masinton, terdapat kesepahaman antara DPR dan Presiden untuk membenahi lembaga KPK.
"Bisa aja dalam bentuk forum konsultasi antara pemimpin negara rapat antara lembaga negara," jelas dia.
Secara pribadi, Masinton menilai langkah perbaikan lembaga KPK diperlukan lantaran upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK cenderung stagnan.
"Kita sudah 15 tahun pemberantasan korupsi kita, tapi kita stagnan, ya gini gini aja," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengusulkan agar pemerintah terutama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla turun tangan menindaklanjuti 4 temuan Pansus angket KPK indikasi penyimpangan kinerja KPK. 4 temuan penyimpangan kinerja KPK itu yakni menyangkut tata kelola kelembagaan, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK.
"Pak Jokowi dan JK sebagai pimpinan kabinet harus mulai mengondisikan, apapun temuan DPR ini harus dipandang secara positif dan harus ada follow up secara positif juga dari pihak pemerintah," ujar Fahri.
Bahkan, Fahri mengusulkan agar Pansus memanggil Presiden Jokowi untuk diminta keterangan soal koordinasi KPK. Sebab, selama ini KPK dinilai bekerja tanpa koordinasi dengan Presiden.
"Saya misalnya mengusulkan agar presiden harusnya ditanya. Bagaimana sebetulnya ada KPK yang bekerja tanpa koordinasi dengan presiden. Saya sendiri seharusnya presiden dihadirkan. Bagaimana tanggapan presiden," ujarnya.
"Apakah memang menurut presiden wajar ada lembaga yang bekerja, satu sisi presidennya ngomong ke mana mana kita anti korupsi tapi orang ditangkap ada setiap hari. Apa enggak ganjil di kepala presiden? Trus fungsi presiden dalam memberantas korupsi apa? Wong tiap hari ada korupsi kok," sambungnya.
Baca juga:
Pansus angket minta KPK tak mangkir panggilan
Fahri Hamzah usul Jokowi buat Perppu KPK
Fahri Hamzah usul Pansus angket KPK panggil Presiden Jokowi
Diawasi DPR dan BPK, KPK tegaskan bukan lembaga superbody
Kepada Pansus, eks hakim PN Jakpus tuding KPK rekayasa kasusnya
Pansus angket minta BPK audit barang sitaan KPK di Rupbasan