Masa tugas komisioner KPU Sulsel 3 bulan lagi, timsel mulai cari pengganti
Masa tugas lima komisioner KPU Sulsel yang dipimpin oleh Iqbal Latief akan berakhir 24 Mei mendatang atau tersisa tiga bulan lagi di tengah sibuk-sibuknya saat ini mempersiapkan pilkada. Untuk mencari penggantinya, kini Tim Seleksi (Timsel) mulai melakukan penjaringan calon komisioner.
Masa tugas lima komisioner KPU Sulsel yang dipimpin oleh Iqbal Latief akan berakhir 24 Mei mendatang atau tersisa tiga bulan lagi di tengah sibuk-sibuknya saat ini mempersiapkan pilkada. Untuk mencari penggantinya, kini Tim Seleksi (Timsel) mulai melakukan penjaringan calon komisioner.
Basti Tetteng, ketua panitia timsel komisioner KPU Sulsel kepada wartawan di kantornya di jl Bontolangkasa, Makassar, Senin, (5/2) mengatakan, setiap orang yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 7 tahun 2018 tentang seleksi komisioner berhak menjadi komisioner atau penyelenggara pemilu.
Pendaftaran dimulai tanggal 12 Februari hingga 21 Februari 2018. Ada enam tahapan yang akan diikuti oleh calon yakni pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara mengenai pemahaman pemilu dan menunggu tanggapan masyarakat.
Pada 4 April 2018 mendatang, kata Basti Tetteng, pihaknya akan menetapkan 14 nama diantara calon yang telah mengikuti proses seleksi kemudian mengirimnya ke KPU Pusat.
Titi Anggraini, executive director Perludem yang juga salah seorang timsel menambahkan, antara lain hal baru yang terjadi tahun ini dalam penyeleksian komisioner adalah, jika sebelumnya jumlah komisioner rata di tiap daerah lima orang, khusus Sulsel mulai saat ini akan ditambah menjadi tujuh orang.
"Sulsel mendapat keistimewaan penambahan jumlah anggota komisioner ini sesuai aturan baru dengan melihat faktor jumlah penduduk dan luas wilayah. Selain Sulsel, keistimewaan serupa juga diterima oleh DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Papua," jelas Titi Anggraini.
Selain itu, usia minimal yang tadinya 30 tahun kini dinaikkan lima tahun menjadi 35 tahun. Dan bagi pasangan suami istri, tidak diperkenankan keduanya menduduki KPU atau Bawaslu baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
"Kami berlima sebagai timsel akan bekerja mencari komisioner baru periode 2018-2023 selama tiga bulan," kata Titi Anggraini seraya menambahkan, dari 16 propinsi yang menggelar Pilgub serentak tahun 2018 ini, ada dua KPU tingkat propinsi yang juga mengalami pergantian komisioner di tengah-tengah jalannya proses Pilkada ini masing-masing Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Barat.
Baca juga:
Data anggota berbeda dengan KPU, PBB Tangsel belum penuhi syarat
KPU Jabar sosialisasikan pilkada serentak dengan bahasa isyarat
KPU nyatakan formulir dukungan calon independen Pilbup Deli Serdang cukup
Ikut pilkada serentak, enam kepala daerah di Sumut ajukan cuti
Ini 12 parpol yang lolos verifikasi faktual di KPU Sulsel