Mantan napi korupsi nyaleg, KPU pertanyakan pantas enggak dicalonkan
KPU akan membuat aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. Rencana ini pun menuai pro dan kontra.
KPU akan membuat aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. Rencana ini pun menuai pro dan kontra.
Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menanyakan kepada publik apakah pantas orang yang telah diberi amanah lantas mengkhianati amanahnya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti KKN. "Kalau pernah ada orang yang dikasih amanah lalu mengkhianati amanahnya, masih pantas enggak dicalonkan?Tolong dijawab sebagai pemilih," kata dia kepada wartawan ditemui di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
KPU ingin melindungi warga yang memiliki hak pilih dari memilih caleg yang salah. Pemilih, kata Hasyim, juga memiliki hak politik untuk memiliki wakil rakyat yang bersih.
"Saya kembalikan kepada masyarakat. Mau enggak dikasih calon yang pernah mengkhianati jabatannya?" tambahnya.
Rancangan aturan tersebut telah diuji publik oleh KPU. Ia mengatakan masyarakat akan menilai apakah caleg mantan napi ini pantas dipilih atau tidak. Seharusnya parpol juga memiliki kategori caleg yang akan dicalonkan pada Pemilu 2019 nanti.
"Karena pintu yang bisa mencalonkan itu partai," ujarnya.
Sejauh ini yang dimasukkan dalam aturan ini mantan napi korupsi, belum sampai pada tindak pidana lainnya seperti narkoba dan kejahatan jenis lain. Ia menegaskan aturan ini sebagai keberpihakan KPU melayani pemilih.
"KPU mengajukan gagasan agar mantan narapidana korupsi juga dilarang nyaleg karena fenomenanya banyak Anggota DPR baik pusat maupun daerah yang kemudian kena kasus korupsi. Orang yang pernah kena kasus korupsi ini jadi problem karena apa? Kalau kita baca definisi apa itu korupsi di UU Korupsi (Tipikor), ada unsur penyalahgunaan wewenang," paparnya.
Terkait anggapan melanggar HAM, Hasyim mengatakan pihaknya mengingatkan kepada parpol agar bisa menyiapkan calon wakil rakyat yang bersih. Jika parpol calonkan mantan napi korupsi, pemilih yang akan dirugikan.
Baca juga:
KPU sebut Capres petahana hanya dapat fasilitas pengamanan
Ketua DPR minta KPU bersihkan nama pemilih ganda di DPS Pilkada 2018
Bahas PKPU, Mendagri temui ketua DPR
Komisi II DPR dorong KPU tegas atur larangan libatkan anak-anak saat kampanye
Uji publik rancangan peraturan KPU terkait Pemilu 2019
KPU prihatin lembaga pemantau minim di Pilkada Serentak 2018