Mantan napi korupsi masih boleh daftar caleg di KPU Jabar
KPU Jawa Barat akan menerima berkas pendaftaran calon legislatif yang berstatus narapidana korupsi. Meski demikian, lolos atau tidaknya mereka bergantung pada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) mengadili pasal di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg.
KPU Jawa Barat akan menerima berkas pendaftaran calon legislatif yang berstatus narapidana korupsi. Meski demikian, lolos atau tidaknya mereka bergantung pada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) mengadili pasal di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg.
Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, jika pasal tersebut dibatalkan, maka caleg eks napi korupsi akan berlanjut. Sebaliknya, calon legislatif yang pernah berurusan dengan korupsi akan langsung gugur jika MA menetapkan pasal tersebut.
"Untuk sementara kami akan menerima (napi korupsi) saat pendaftaran. Tapi, hasil akhirnya akan menunggu MA," katanya saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (13/7).
Sejauh ini, KPU Jabar belum menerima satupun partai yang mendaftarkan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jawa Barat. Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli lalu dan akan berakhir pada 17 Juli.
"Sampai hari ini belum ada yang mendaftar. Mulai besok sudah ada konfirmasi ada yang mau daftar," ungkap Yayat.
Sesuai jadwal sementara, pada Sabtu (14/7) Partai Demokrat akan mendaftarkan calegnya ke KPU Jawa Barat. Sisanya, partai akan mendaftarkan caleg pada 15-17 Juli.
Yayat mengimbau kepada petugas pendaftaran untuk mengatur waktu pendaftaran bagi partai. Sehingga, mereka tidak akan datang di waktu yang bersamaan.
"Ini supaya beban petugas KPU tidak menumpuk pada satu waktu," ucapnya.
Sementara itu, KPU Jabar sudah menerima sebanyak 54 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah mendaftar ke KPU Jawa Barat. Dari junlah itu, delapan diantaranya sudah dianggap memenuhi syarat dukungan, yaitu minimal 5 ribu pendukung yang dibuktikan dengan salinan KTP elektronik.
"Yang belum kengkap, ya harus dilengkapi. Kalau misalnya kurang 1.000, minimal harus menyerahkan lagi dukungan 1.000 berupa salinan KTP elektronik," jelasnya.
Dari daftar calon anggota DPD, terdapat nama petahana yaitu Oni Suwarman, Eni Sumarni, dan Ayi Hambali. Sedangkan petahana lain yaitu Aceng Fikri tidak mendaftar.
Baca juga:
Dilarang KPU, Wa Ode eks napi korupsi dana desa nekat nyaleg
Gerindra sebut M Taufik gugat PKPU larang koruptor nyaleg insiatif pribadi
Prabowo di luar negeri, Gerindra tunda teken pakta Integritas Bawaslu
Daftar caleg, SKCK mantan koruptor di Bengkulu diberi tanda khusus
PDIP klaim tak pernah daftarkan caleg mantan koruptor
SBY teken pakta integritas, eks Napi korupsi dilarang jadi Caleg Demokrat