LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Mahfud MD khawatir angket KPK berujung pada pemakzulan Jokowi

Mahfud MD khawatir angket KPK berujung pada pemakzulan Jokowi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan hak angket yang bergulir di DPR. Apalagi, proses pembentukan hak angket ini sudah ditolak beberapa fraksi di DPR.

2017-05-02 15:59:23
Presiden Jokowi
Advertisement

Berita ini telah diralat dengan judul: Mahfud MD: Hak angket KPK tidak ada kaitan dengan pemakzulan Jokowi.

"Hak angket KPK tidak ada kaitannya dengan presiden karena kinerja KPK tidak ada kaitannya sama sekali dengan presiden dan oleh karena itu presiden tidak mungkin dimakzulkan dengan hak angket KPK," kata Mahfud MD saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/5).

Atas kekeliruan ini redaksi merdeka.com meminta maaf kepada Bapak Mahfud MD dan pembaca merdeka.com.

===================

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan hak angket yang bergulir di DPR. Apalagi, proses pembentukan hak angket ini sudah ditolak beberapa fraksi di DPR.

"Menurut saya KPK abaikan saja, apalagi ada lima ini yang tegas-tegas menolak Demokrat, PKS, Gerindra, PKB, dan PAN sebenarnya ini sudah selesai, tapi kalau ada kongkalikong dari fraksi-fraksi di DPR itu berbeda lagi," kata Mahfud dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/5).

Mahfud mengaku khawatir, bila angket KPK ini terus berjalan di DPR. Bahkan, dia menduga hak angket itu bertujuan untuk memakzulkan pemerintahan Jokowi-JK.

"Kalau angket berjalan terus untuk apa? Kalau diteruskan angket ini tujuannya pemakzulan," ucap dia.

Dikatakan pakar hukum tata negara ini, hak angket sebenarnya digunakan untuk mengatur hubungan dan pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan. Dimana arti pemerintahan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah lembaga eksekutif.

Dia melanjutkan, pada Pasal 79 ayat 3 UUD MD3 disebutkan bahwa hak angket dipakai untuk menyelidiki adanya pelanggaran UU termasuk kebijakan pemerintah yang strategis. Pemerintah yang dimaksud di antaranya, presiden, wakil presiden, kapolri, jaksa agung, dan lembaga-lembaga pemerintah nondepartemen seperti Lemhanas, LIPI, dan BPJS.

"Adapun lembaga negara yang bukan pemerintah, itu KPK, KPU, Komnas HAM, ini enggak bisa diangket. Jadi ini juga sama saja dengan mengangket BPK, MK, MA. Itu enggak bisa diangket," pungkas Mahfud.

Baca juga:
Tolak Hak Angket KPK, Ketum PAN janji melawan dengan cara apapun
Jika tak kuorum, PPP tak akan kirim perwakilan masuk Pansus KPK
Fahri Hamzah: Enggak usah takut dengan hak angket
Soal angket KPK, Fahri sebut Presiden PKS tak paham hukum dan UU
Miryam ditangkap, DPR buka peluang batalkan angket KPK buka BAP
Ganjar minta hak angket KPK jangan sampai jadi kekuatan negatif
PKS tegaskan Fahri Hamzah bukan kader saat pimpin hak angket KPK

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.