Mahfud MD: Gugatan Ical ke PTUN tak tangguhkan SK Menkum HAM
"Misalnya di pengadilan ada PK, tapi tidak menunda eksekusinya," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait kisruh Partai Golkar. Dia mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan Agung Laksono pantas untuk digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jalur ke PTUN itu langkah tepat. Karena kalau putusan Mahkamah Partai menimbulkan perbedaan pendapat antara hakim, pengadilan yang harus diputus," kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Meski demikian, menurut Mahfud, selama menunggu putusan dari PTUN tersebut, Surat Keputusan Menkum HAM tidak bisa ditangguhkan. Dalam hal ini Kubu Agung resmi memegang struktural partai.
"Sebelum diputuskan oleh PTUN (SK Menkum HAM) tidak bisa ditangguhkan. Itu menurut UU. Memang begitu, misalnya di pengadilan ada PK, tapi tidak menunda eksekusinya," jelasnya.
Mahfud menjelaskan, sebaiknya Menkum HAM mensahkan Partai Golkar setelah menerima putusan Mahkamah Partai, di mana dari 4 hakim memberikan satu suara memenangkan salah satu pihak.
"Putusan hakim itu tidak bisa dua lawan dua. Putusan hakim itu kolektif harus satu," tandasnya.
Baca juga:
Nurdin Halid: Yorrys harus dikutuk!
Idrus Marham temui pimpinan DPR, serahkan putusan mahkamah partai
Kubu Agung Laksono ancam buat mosi tidak percaya ke pimpinan DPR
Soal fraksi, kubu Ical dan Agung sepakat 'damai' sampai paripurna
Pasca digeruduk kubu Agung Laksono, ruang Fraksi Golkar tampak sepi