LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

MA tolak kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga maju pilkada

KPU Simalungun menyatakan belum menentukan sikap atas keputusan itu.

2016-01-22 19:34:57
Pilkada Serentak
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun. Dengan putusan itu, pasangan JR Saragih-Amran Sinaga tetap berhak menjadi pasangan calon dalam Pilkada Simalungun.

Penolakan kasasi KPU Simalungun dituangkan dalam Putusan MA Nomor 9 K/TUN/PILKADA/2016 yang diunggah di situs MA. Putusan dibuat majelis hakim agung diketuai Imam Soebechi bersama dua anggota majelis, Irfan Fachruddin dan Supandi, pada Rabu (20/1).

Dalam putusannya majelis menyatakan "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun tersebut". Majelis juga menghukum KPU Simalungun membayar biaya perkara Rp 500 ribu.

Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com

Kasasi ini dimohonkan KPU Simalungun setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan membatalkan pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, Rabu (23/12). Putusan PTTUN Medan dibuat setelah pasangan itu menggugat KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan mereka.

KPU beralasan, pasangan ini tidak berhak ikut pilkada setelah MA menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang. Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Persoalan hukum membelit Amran juga disebut dalam pertimbangan putusan kasasi. Majelis menilai status Amran sebagai narapidana baru diketahui setelah adanya Keputusan KPU Simalungun, yang menetapkan mereka sebagai pasangan calon. Status narapidana itu juga berpotensi menurunkan elektabilitas. Selain itu, Amran tentu akan menghadapi konsekuensi hukum meskipun mereka memenangkan pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengaku sudah mengetahui putusan MA yang menolak kasasi mereka. "Tapi kami masih menunggu salinan putusan untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya," kata Albert saat dihubungi.

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.