LSM gabungan akan bikin posko pengaduan Pemilu
"Ini untuk memfasilitasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap calon anggota legislatif," kata Masykur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2014. Berdasarkan undang-undang, KPU memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap DCS tersebut, mulai 14 hingga 27 Juni 2013.
Adapun masukan masyarakat yang diperlukan seperti validitas syarat administrasi calon anggota DPR, DPD, DPRD yang tercantum dalam DCS, Integritas calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan serta informasi lainnya terkait calon anggota legislatif.
"Dalam rangka menampung masukan masyarakat tersebut, kami dari Koalisi Amankan Pemilu 2014 menginisiasi posko pengaduan Pemilu yang antara lain sebagai wadah untuk memfasilitasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap calon anggota legislatif," kata perwakilan Koalisi Amankan Pemilu 2014, Masykurudin Hafidz di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Menurut Masykurudin, yang juga menjabat sebagai Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini, posko pengaduan tersebut tidak hanya mengumpulkan informasi dari masyarakat, namun juga mengelola masukan tersebut untuk disampaikan kepada KPU dan ke Bawaslu.
"Posko pengaduan Pemilu menunggu masukan dari masyarakat sampai paling lambat hari Minggu 24 Juni 2013 untuk kemudian diolah menjadi masukan yang komprehensif dari masyarakat," ujarnya.(mdk/mtf)