LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Loloskan Budi Gunawan, DPR lempar bola panas ke Jokowi

Presiden Jokowi menyatakan masih menunggu rapat paripurna yang akan diselenggarakan DPR.

2015-01-15 06:33:00
Komjen Budi Gunawan
Advertisement

Proses politik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala polisi Republik Indonesia seolah tak terpengaruh dengan status tersangka yang telah ditetapkan KPK. Komisi III DPR tetap melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi. Hasilnya, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu lolos dan akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.

Sikap DPR ini menjadi pertanyaan besar. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, setiap pihak sepatutnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

DPR seharusnya tidak melanjutkan proses pemilihan yang sedang berlangsung. Demikian juga dengan Presiden Joko Widodo seharusnya segera menarik surat pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri yang sebelumnya telah dikirim kepada DPR.

"Perlu diingat bahwa Pasal 40 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. Dengan itu, dapat dipastikan bahwa kasus Komjen Budi Gunawan akan berlanjut ke proses persidangan. Belum lagi, bila terdapat alasan yang cukup, KPK dapat melakukan penahanan. Seandainya proses pemilihan tetap dilanjutkan dan Komjen Budi Gunawan terpilih menjadi Kapolri, akan berdampak pada kepemimpinan yang tidak efektif dan sangat problematik," ujarnya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (14/1) kemarin.

Di sisi lain, ada yang menilai, sikap DPR meloloskan calon kapolri ini merupakan langkah DPR untuk mengembalikan keputusan akhir kepada presiden yang memilih sendiri Budi Gunawan sebagai calon tunggal.

Bola panas kini ada di tangan Presiden Jokowi untuk memutuskan kelanjutan nasib Budi Gunawan. Berikut rangkumannya:

Komisi III uji Budi, Demokrat absen

Fraksi Partai Demokrat memilih absen saat fit and proper test calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di Komisi III DPR. Ketidakhadiran Fraksi Demokrat karena Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan transaksi mencurigakan dan rekening gendut.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyatakan uji kelayakan dan kepatutan kepada Budi Gunawan sebaiknya ditunda dahulu. "Menurut kami proses fit and proper test belum bisa dilanjutkan, setidaknya bagi FPD yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Ibas, Rabu (14/1).

Sementara itu, menurut anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K Harman, pihaknya sebelumnya telah meminta fit and proper test calon Kapolri ditunda. Demokrat pun telah mengajukan nota keberatan.

"Kemarin sudah diputuskan dari 10 fraksi hanya Demokrat yang menolak dan 9 fraksi setuju. Alasan menolak masa fit and proper test dilakukan pada tersangka," ucapnya.

Pantauan merdeka.com, seluruh perwakilan fraksi di DPR hadir di Komisi III. Masing-masing fraksi memberikan pandangan terhadap calon Kapolri itu.

Namun, saat giliran Fraksi Demokrat, tidak ada satu pun perwakilan yang hadir. Akhirnya, Fraksi Demokrat dianggap tidak hadir dan dilanjutkan pandangan dari partai lain.

Advertisement

Budi Gunawan serang balik KPK

Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan mendatangi Komisi III DPR untuk mengikuti fit and proper test. Dengan tenang, saat pemaparan awal, Kepala Lemdikpol Polri itu menjelaskan perihal harta kekayaannya yang membuat dia menjadi tersangka di KPK. Dia pun balik menyerang KPK.

Budi merasa penetapan tersangka itu janggal. Dia merasa aneh KPK menetapkannya sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.

"Status tersangka kepada saya hanya dasar penyelidikan. Berdasarkan KUHAP penyelidikan itu hanya untuk membuktikan ada tidaknya pidana," kata Budi Gunawan di DPR, Rabu (14/1).

Budi pun mengaku tak pernah sekalipun diperiksa oleh KPK soal transaksi mencurigakan yang menjeratnya. Apalagi dia sudah diperiksa Bareskrim dan dinyatakan rekeningnya wajar. "KPK mengabaikan azas praduga tak masalah. Ini membentuk opini publik bahwa saya pasti bersalah. Trial by the press," katanya.

Advertisement

Budi Gunawan jelaskan asal usul hartanya

Di depan para anggota Komisi III DPR, Komjen Budi Gunawan menegaskan bahwa dia bersih dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Saya telah dua kali melaporkan LHKPN, pertama 19 Agustus 2008, sesuai nilai harta kekayaan sebenarnya. Namun pada saat pelaporan pertama ada beberapa barang atau benda yang surat kepemilikannya belum selesai, karena prosedur LHKPN tiap tahun dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan harta," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/1).

Namun menurut Budi pada saat pelaporan pertama itu masih ada yang belum diselesaikan. Selanjutnya masih pada tahun yang sama Budi kembali melaporkan LHKPN namun belum sempat dicantumkan dalam laporan resmi.

"LHKPN 23 Juni 2013, saya sampaikan dengan peningkatan harta kekayaan karena adanya peningkatan NJOP ditambah adanya beberapa barang atau benda yang telah dilengkapi surat. Maka nilai yang saya laporkan pada 2013 mengalami peningkatan. Di samping itu, saya juga melaporkan LHKPN yang 2008 belum sempat dicantumkan karena masih dalam proses kelengkapan."

Budi juga menjelaskan soal tanah di Bogor dengan perolehan Rp 300 juta pada tahun 2005. Ada pula rumah susun (rusun) Rp 580 juta yang saat ini diperkirakan nilainya bisa meningkat menjadi Rp 2,5 miliar.

"Seluruh harta kekayaan yang saya miliki, saya peroleh dengan sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada lagi untuk merekayasa, seluruhnya telah kami laporkan," ujarnya.

Komisi III loloskan Budi Gunawan

Komisi III DPR sepakat meloloskan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Hal itu disampaikan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR hari ini.

"Berkenaan uji kelayakan dan kepatutan, setelah mendengar pandangan sembilan fraksi menyetujui surat dari Presiden. Kami setuju secara aklamasi mengangkat Komjen Budi Gunawan," kata Ketua komisi III Aziz Syamsuddin di gedung DPR Senayan Jakarta, rabu (14/1).

Lanjut dia, semua yang disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan akan menjadi kesepakatan bersama. Hal itu akan ditagih pelaksanaannya ke depan. "Apa yang telah disepakati dalam uji kelayakan dan kepatutan, dalam proses kinerja Kapolri akan menjadi ikatan seluruh fraksi," terang dia.

Budi Gunawan menyatakan terima kasih atas persetujuan DPR. Dirinya siap mempertanggungjawabkan semua program-program dia. "Terima kasih atas kepercayaan amanah dari bapak-ibu atas diputuskan secara aklamasi untuk disetujui menjadi Kapolri. Ini amanat yang sangat berat, dan bertekad memegang amanah sebaik - baiknya," pungkas dia.

Jokowi tunggu hasil paripurna DPR

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal polemik status tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. Dia mengaku menghormati baik proses hukum dan politik yang sedang berlangsung terkait Budi Gunawan.

Jokowi menjelaskan, pihaknya melakukan pemilihan Kapolri berdasarkan rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dia menambahkan, Kompolnas merekomendasikan sejumlah nama untuk dipilih sebagai Kapolri.

"Saya sampaikan bahwa tahapan proses telah dilalui pemerintah dari beberapa minggu lalu kemudian ada usul dari Komplonas. Usulannya opsi pertama ada 9 perwira tinggi Polri, opsi 2 itu diusulkan 4 perwira tinggi. Setelah usulan ini saya memilih 1 yang kita pilih," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/1).

Jokowi menegaskan, pihaknya juga sudah mempertanyakan soal kabar rekening gendut milik Budi Gunawan. Dia menambahkan, Kompolnas menyebut soal rekening gendut sudah clear.

"Saya bertanya ada masalah mengenai rekening? saya tanya ke Kompolnas, saya juga dapat surat ini, surat klarifikasi mengenai rekening, di sini disampaikan penyelidikan itu transaksi wajar itu saya pegang," terang dia.

Dengan surat tersebut, Jokowi lantas mengirim nama Budi Gunawan ke DPR untuk di uji kepatutan dan kelayakan. Akan tetapi dalam prosesnya, Budi ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Kemudian kita buat surat disampaikan ke dewan usulannya. Dalam proses ini, kemudian ada penetapan tersangka oleh KPK, kita menghormati, kita menghormati KPK, ada proses hukum di sini tetapi ini juga ada proses politik yang ada di dewan. Kita juga menghargai dewan saat itu. Saya masih menunggu paripurnanya kapan, setelah selesai itu nanti akan kita putuskan," pungkasnya.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.