LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

LIPI Sebut Masa Jabatan Presiden Cukup 2 Periode, Tapi Tidak Berturut-turut

Mantan Anggota Tim Pakar Komite 1 DPD ini berujar, pemisahan masa jabatan presiden ini guna menekan nepotisme dan politik dinasti. Selama ini, kata dia, calon presiden petahana tak jarang melakukan politisasi birokrasi.

2019-11-30 20:35:00
Amandemen UUD 1945
Advertisement

Muncul wacana penambahan masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode lewat Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, tak setuju dengan wacana tersebut.

Siti justru memiliki usulan sendiri. Dia menginginkan masa jabatan presiden tetap dua periode, namun tidak berturut-turut atau satu periode dengan masa jabatan lima tahun kemudian di sela pada periode berikutnya.

"Menurut saya penting untuk kita pikirkan apakah 1 opsi periode 5 tahun atau 2 periode tapi disela," katanya di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).

Advertisement

"Di sela artinya katakan ada Presiden Nasir Djamil 1 periode selesai di 2021. Tidak boleh lagi di 2021 ada Pilpres dia ikut, nanti tunggu sampai Pilpres berikutnya," sambung Siti.

Mantan Anggota Tim Pakar Komite 1 DPD ini berujar, pemisahan masa jabatan presiden ini guna menekan nepotisme dan politik dinasti. Selama ini, kata dia, calon presiden petahana tak jarang melakukan politisasi birokrasi.

"Toh ada incumbent biasanya ada distorsi luar biasa. Birokrasi dipolitisasi ditarik jadi pemenangan dan sebagainya," kata dia.

Advertisement

Baca juga:
MPR Diingatkan Dengar Aspirasi Rakyat Terkait Wacana Amandemen UUD 1945
PKS Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Dipilih MPR, ini Alasannya
Jubir Kepresidenan Tegaskan Jokowi Tolak Presiden Dipilih MPR
Golkar: Rakyat Ingin Presiden Dipilih Langsung
Wacana Amandemen UUD 1945, Kegaduhan Sistem Pemilihan dan Masa Jabatan Presiden
PKS Nilai Amandemen UUD 1945 Soal Usulan Presiden Dipilih MPR Bukan Prioritas
DPR Kaji Usulan PBNU Soal Presiden Kembali Dipilih MPR

Amandemen UUD 1945 Tak Boleh Cuma Kepentingan Sesaat

Pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, berharap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tak main-main dengan rencana amandemen UUD 1945. Dia mengingatkan tak ada kepentingan politik sesaat di balik perombakan konstitusi negara itu.

"Jadi memang ini dirumuskan jauh dari kepentingan-kepentingan sesaat, dari katakan untuk kepentingan durasi jangka pendek, hanya untuk 2024," tegas Siti di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).

Siti menekankan, amandemen UUD 1945 harus sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara. Mengubah konstitusi juga harus memiliki landasan kuat baik secara hukum maupun akademik.

Secara akademik, harus ada naskah yang membahas alasan amandemen UUD 1945. Di samping itu, naskah akademik memuat penjelasan dampak negatif dari penerapan UUD sebelumnya.

"Sehingga ketika satu keputusan lalu dinarasikan dalam bentuk pasal, ayat betul-betul pasal ayat yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Siti melanjutkan, proses penggodokan naskah akademik harus melalui konsultasi publik. Setiap wilayah atau daerah harus didatangi oleh MPR untuk meminta masukan dan saran.

"Jadi semua naskah akademik dan semua rumusan-rumusan formula baru tadi itu dikonsultasikan ke publik melalui katakan satu seminar besar. Baik per wilayah maupun per daerah sehingga mendapatkan feedback. Jadi tidak lalu kepengen ini jadi, langsung pasalnya keluar, tidak boleh seperti itu," kata dia.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.