LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Laporan Telah Dicabut, MKD Hentikan Kasus Azis Syamsudin

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menutup kasus pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Politikus Golkar itu sebelumnya dilaporkan ke MKD karena dugaan meminta fee ke mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

2020-02-07 16:15:16
Aziz Syamsuddin
Advertisement

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menutup kasus pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Politikus Golkar itu sebelumnya dilaporkan ke MKD karena dugaan meminta fee ke mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Anggota MKD Arteria Dahlan mengatakan pelapor mencabut laporannya sehingga MKD memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.

"Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut," kata Arteria kepada wartawan, Jumat (7/2).

Advertisement

Arteria mengatakan, tidak ada pemeriksaan atau kelanjutan dari laporan terhadap Azis ini. Dia mengatakan tak perlu dibahas dalam rapat MKD.

"Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutan (pelapor) mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda," kata Arteria.

Diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh tiga warga. Laporan itu terkait dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Advertisement

Ketiga pelapor yakni Ahmad Fikri, Nur Rachman dan Arifin Nur Cahyo diwakili Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

"Meminta MKD untuk segera memeriksa (Azis) dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku-perilaku anggota Dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti, sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili," kata anggota PAPD Agus Rihat Manalu di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/1).

Menurut Rihat, dugaan keterlibatan Azis dalam kasus tersebut diungkapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang kini mendekam di penjara KPK.

"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya, Karena saudara Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK, fee 8 persen," ucap Rihat.

Baca juga:
Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD DPR Terkait Kasus DAK Lampung Tengah
KPK Periksa Tersangka Agung Ilmu Mangkunegara dan Risyanto Suanda
Terbukti Terima Suap, Eks Ketua DPRD DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara
Wagub Lampung Chusnunia Chalim Penuhi Panggilan KPK
Wagub Lampung Dicecar KPK Terkait Modal Eks Bupati Lampung Tengah di Pilgub
Penyuap Bupati Lampung Tengah Jalani Pemeriksaan KPK
Eks Wabup Lampung Utara Dicecar KPK Terkait Biaya Kampanye Pilgub Lampung

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.