Lakhomizaro-Sowa,a Ditetapkan Jadi Paslon Tunggal Pilkada Gunungsitoli
Ditetapkannya Lakhomizaro Zebua-Sowa,a Laoli sebagai paslon tunggal karena hingga batas akhir pendaftaran hanya pasangan tersebut yang mendaftar ke KPU Gunungsitoli.
KPU Gunungsitoli, SUmatera Utara menetapkan Lakhomizaro Zebua-Sowa,a Laoli sebagai pasangan calon tunggal pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020.
"Kami sudah melaksanakan rapat pleno tertutup dan menetapkan pasangan Lakhomizaro Zebua-Sowa,a Laoli sebagai paslon tunggal," kata Ketua KPU Gunungsitoli Firman Gea di Aula Eho di Gunungsitoli dilansir Antara, Kamis (24/9).
Ditetapkannya Lakhomizaro Zebua-Sowa,a Laoli sebagai paslon tunggal karena hingga batas akhir pendaftaran hanya pasangan tersebut yang mendaftar ke KPU Gunungsitoli.
"Selanjutnya karena hanya paslon tunggal, maka kami melakukan pengundian tata letak gambar pasangan calon dan bukan nomor urut," katanya.
Sementara Komisioner KPU Gunungsitoli Yuliaman Harefa mengatakan, selain melakukan pengundian tata letak gambat pasangan calon, hari ini juga dilakukan penandatangan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19
"Tujuan penandatanganan pakta integritas adalah untuk pencegahan penularan Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020," katanya.
Baca juga:
Cegah Kerumunan Massa, Gibran Siapkan Metode Blusukan Online
LSI Denny JA Paparkan 7 Alasan Pilkada 2020 Jangan Ditunda
CEK FAKTA: Hoaks Pilkada Serentak Ditunda Kecuali Solo dan Medan
Alasan Mahfud Tolak Tunda Pilkada Dinilai Tidak Kuat
Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi Sebut Simbol Sila 1 Pancasila