LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Kubu Romi sebut PPP Djan Faridz dukung Ahok biar diakui pemerintah

Kubu Romi sebut Djan Faridz dukung Ahok biar diakui pemerintah. Kubu Romi menilai, kubu Djan Faridz berniat cari muka dengan mendukung Ahok dalam tujuan mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Seperti diketahui, PDIP yang merupakan partai penguasa mengusung Ahok-Djarot di Pilgub DKI.

2016-10-18 11:36:18
Pilgub DKI
Advertisement

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz telah resmi mendukung Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI tahun 2017 meski tidak mengantongi SK Kemenkum HAM. Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani menuding sikap kubu Djan Faridz merupakan sebuah perjudian.

Dia menilai, kubu Djan Faridz berniat cari muka dengan mendukung Ahok dalam tujuan mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Seperti diketahui, PDIP yang merupakan partai penguasa mengusung Ahok-Djarot di Pilgub DKI.

"Kami melihat ini sebagai 'perjudian' politik atas dasar asumsi bahwa Pemerintah mendukung paslon petahana (Ahok)" kata Arsul saat dihubungi, Selasa (18/10).

Arsul mengatakan, Djan Faridz berjudi dikarenakan telah mengorbankan seluruh pengikutnya untuk menuruti kemauannya mendukung Ahok. Padahal, kata dia, mulai tingkat atas sampai tingkat bawah tak ada satu pun yang mendukung Ahok di Pilkada DKI tahun 2017.

"Saya katakan perjudian karena Djan sedang mempertaruhkan aspirasi seluruh struktur dan akar rumput PPP dengan kepentingan pribadi atau kelompoknya," ujarnya.

Perjudian Djan Faridz tersebut, kata dia, nantinya hanya akan sia-sia. Sebab, dia menyebut Menkum HAM Yasonna Laoly belum memastikan dengan tegas akan menuruti permintaan kubu Djan Faridz yang meminta diterbitkan SK sebagai pengurus Partai Kabah yang sah.

"Respon Menkum HAM juga masih dalam lingkup normatif sesuai dengan tupoksi beliau berdasarkan UU Parpol," katanya.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.